Pemprov Aceh Sebut DPRA Keliru Nilai Kinerja Achmad Marzuki

Aceh

Pemprov Aceh Sebut DPRA Keliru Nilai Kinerja Achmad Marzuki

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 15 Jun 2023 17:15 WIB
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki memberikan penjelasan saat menemui pengunjuuk rasa yang menuntut penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kantor Pemerintahan Aceh, Banda Aceh, Selasa (6/9/2022). Sekitar seribu mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh yang menggelar aksi damai itu menyerahkan langsung beberapa tuntutannya kepada Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, antara lain menolak kenaikan BBM subsidi untuk dapat diteruskan kepada pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Banda Aceh -

DPR Aceh tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh karena disebut tidak memiliki skema arah pembangunan dan kerap buat gaduh. Pemerintah Aceh menyebut penilaian tersebut keliru.

"Di luar konteks politik atas alasan DPRA dalam hal ini fraksi-fraksi DPRA yang menyatakan Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak mempunyai skema arah pembangunan, hal ini tentu perlu kami berikan tanggapan, kami kira itu kekeliruan paling besar yang disampaikan ke publik," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (15/6/2023).

MTA mengatakan, Marzuki saat menjabat menjalankan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Aceh. RPA itu disebut sebagai pegangan bagi DPRA termasuk fraksi-fraksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam penyusunan anggaran pembangunan Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya ke mana dan bagaimana arah pembangunan Aceh pegangannya adalah RPA yang setiap tahun dijadikan pegangan bagi eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran dan APBA disahkan oleh DPRA melalui paripurna bukan dengan Pergub," jelas MTA.

MTA juga mengoreksi pernyataan yang disampaikan fraksi DPR Aceh terkait target capaian yang tidak lagi merujuk ke RPJMA pemerintahan periode lalu. Menurutnya, rujukan sekarang adalah RPA yang berlaku sejak 2023 hingga 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian kekeliruan fraksi-fraksi telah kami perbaiki," ujarnya.

"Terkait alasan-alasan lain yang bersifat asumtif dan politis atas penyampaian oleh fraksi-fraksi DPRA biar publik yang menilai karena memang negara kita sangat demokratis, termasuk dinamika internal DPRA sendiri sebagai lembaga politik yang juga mitra Pemerintah Aceh," lanjut MTA.

Dia menjelaskan, Marzuki saat ini tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu disebut fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Tanah Rencong.

"Sejak dilantik sebagai Pj gubernur secara berkala kepemimpinan beliau dievaluasi oleh Pemerintah Pusat sampai nantinya berakhir pada 5 Juli," jelasnya.




(agse/astj)


Hide Ads