Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Hukumnya

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Hukumnya

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 10 Jun 2023 11:34 WIB
Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel
Ilustrasi hewan kurban. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Medan -

Umat Islam akan menyembelih hewan kurban setiap Hari Raya Idul Adha. Lantas bolehkah menjual daging maupun bagian lain kurban tersebut?

Dalam laman Bimas Islam Kemenag yang dilihat detikSumut, Sabtu (10/6/2023), ternyata menjual daging kurban dilarang. Larangan menjual daging maupun bagian lain hewan kurban itu ditujukan kepada yang berkurban.

"Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban, termasuk kulitnya," tertulis dalam website Bimas Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dalam website itu, dasar yang melarang yang berkurban menjual daging maupun bagian lain hewan kurban adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi. Berikut isinya:

"Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya," (HR. Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi).

ADVERTISEMENT

Selain orang yang berkurban, orang kaya yang menerima kurban juga dilarang menjual daging maupun bagian lain hewan kurban. Orang kaya penerima daging kurban hanya berhak menikmati dan menyedekahkan bagian kurban yang dia miliki.

Sedangkan orang yang boleh menjual daging maupun bagian lain hewan kurban adalah orang fakir dan miskin. Sebab daging maupun bagian lain hewan kurban yang diterima orang fakir dan miskin menjadi hak miliknya, sehingga dia berhak dan bebas memanfaatkannya, termasuk menjual dan sebagainya.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut:

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri," demikian isi dalam kitab itu.




(nkm/mff)


Hide Ads