PKB Bela Bupati Deli Serdang yang Tak Mundur Meski Nyaleg: Tunggu DCT

PKB Bela Bupati Deli Serdang yang Tak Mundur Meski Nyaleg: Tunggu DCT

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 12 Jun 2023 10:31 WIB
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan
Foto: Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan (Dok. Pemkab Deli Serdang)
Deli Serdang -

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan respons kepada Ketua DPRD Deli Serdang yang mengaku heran dengan sikap Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan yang tidak mengundurkan diri meskipun mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). PKB menilai Ashari tidak harus mengundurkan diri saat ini.

Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga mengatakan Ashari tidak harus mundur saat ini. Sebab, Ashari masih terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS).

"Karena saat ini beliau masih terdaftar sebagai DCS tidak harus mundur," kata Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zeira menyebutkan Ashari pasti akan mundur dari jabatan Bupati Deli Serdang. Ashari akan mundur jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT). "Saya kira beliau pasti akan mundur sesuai dengan penjadwalan yang ditentukan KPU ketika DCT," sebutnya.

Ketika sudah DCT, kata Zeira, berkas pendaftaran caleg harus sudah lengkap, termasuk surat pengunduran diri Ashari. Sehingga tidak ada persoalan jika Ashari saat ini tidak mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

"Karena pada saat DCT berkas harus sudah lengkap dan saat itu juga KPU menetapkan bahwa seseorang dinyatakan menjadi caleg, Kalau DCS masih bakal caleg," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri mengaku heran dengan sikap Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan yang tidak mengundurkan diri. Zakky heran karena Ashari tidak mundur meski mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).

"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kafa Zakky, Jumat (9/6).

Zakky mengatakan hingga kini DPRD Deli Serdang belum ada menerima surat pengunduran diri Ashari. Untuk itu, dia pun meminta agar Ashari segera mengundurkan diri karena sudah mendaftar sebagai bacaleg.

"Sebaiknya Bupati Deli Serdang segera mengajukan surat pengunduran diri, karena salah satu syarat di PKPU 10 tahun 2023, pasal 14 ayat 2. Kita berharap pencalonan Bupati tidak terganjal karena tidak mematuhi persyaratan," sebutnya.

Zakky kemudian menyinggung soal Ashari yang masih melantik pejabat usai dirinya mendaftar sebagai bacaleg. Dia menduga hal itu dilakukan Ashari agar mendapatkan dukungan untuk maju sebagai bacaleg.

"Kita tahu Bupati mengerti atau sengaja, agar masih bisa melakukan rotasi ASN, yang kita duga untuk mendukung pencalonan beliau sebagai caleg DPR RI," tuturnya.

Untuk diketahui, Ashari Tambunan memang sudah mendaftar sebagai bacaleg DPR RI. Ashari maju dari PKB.

"Insyaallah nanti, abang kita, bupati kita, Bupati Deli Serdang bergabung dengan kita, insyaallah nanti berkesempatan hadir, Pak Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang juga resmi mencalon DPR RI dari Sumut 1," kata Ketua PKB Sumut Jafar Sukhairi Nasution, Senin (3/4).




(afb/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads