Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga buka suara soal keputusan Mahkamah Agung yang menolak usulan pemakzulan Susanti Dewayani. Timbul pun menghargai keputusan tersebut.
Timbul mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan MA terkait penolakan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
"Apa pun keputusan MA, kita masih tetap menunggu salinannya agar kita tahu resmi secara kelembagaan," kata Timbul Marganda Lingga saat dihubungi detikSumut, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD, kata Timbul, menerima apapun keputusan MA. Mereka akan menjalankan fungsi mereka sebagai legislatif.
"Iya (menghargai keputusan MA), kita akan menjalankan fungsi kita," ucapnya.
Sehingga, jika Susanti Dewayani tetap sebagai Wali Kota Pematang Siantar, DPRD akan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan perundang-undangan.
"Kita tetap menjalankan tugas dan fungsi kita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutupnya.
Sebelumnya, MA menolak usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Dengan demikian, Susanti akan tetap menjabat sebagai wali kota, meski sempat 'dijegal' oleh DPRD Pematang Siantar.
Diketahui, permohonan pemakzulan terhadap Susanti Dewayani itu diajukan oleh Ketua DPRD Pemantang Siantar, pada 31 Maret 2023.
Adapun permohonan itu diputus pada Kamis 8 Juni 2023. Putusan tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yaitu Dr H Yulius SH, serta Anggota Majelis Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.
"Tolak permohonan," demikian bunyi amar putusan, dilansir dari detikNews, Senin (12/6/2023).
Untuk diketahui, DPRD Pematang Siantar menggunakan hak angket untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan sebagai wali kota. Keputusan untuk memberhentikan Susanti sudah diputuskan melalui sidang paripurna DPRD.
(astj/astj)