Tok! MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 12 Jun 2023 23:05 WIB
Susanti Dewayani saat dilantik menjadi Wali Kota Pematang Siantar. (Foto: Arfah/detikcom)
Medan -

Mahkamah Agung (MA) menolak usulan pemakzulan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Dengan demikian, Susanti akan tetap menjabat sebagai wali kota, meski sempat 'dijegal' oleh DPRD Pematang Siantar.

Diketahui, permohonan pemakzulan terhadap Susanti Dewayani itu diajukan oleh Ketua DPRD Pemantang Siantar, pada 31 Maret 2023.

Adapun permohonan itu diputus pada Kamis 8 Juni 2023. Putusan tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yaitu Dr H Yulius SH, serta Anggota Majelis Dr H Yosran, SH dan Anggota Majelis Is Sudaryo MH.

"Tolak permohonan," demikian bunyi amar putusan, dilansir dari detikNews, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya DPRD Pematang Siantar menggunakan hak angket untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan sebagai wali kota. Keputusan untuk memberhentikan Susanti sudah diputuskan melalui sidang paripurna DPRD.

Anggota DPRD Pematang Siantar, Lulu Carey Gorga, menjelaskan bahwa Susanti diberhentikan terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu.

"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata Lulu, Selasa (21/3/2023).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Susanti ketika melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," tuturnya.

Hasil paripurna itu, sebut Lulu, akan dibawa oleh DPRD ke Mahkamah Agung. "DPRD ke MA dulu hari Senin," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Menanti Aksi Lee Je Hoon Cs di Taxi Driver 3"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork