Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dijual ke swasta, PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar merasa aneh dengan penjualan jalan itu.
"Merespons pemberitaan tentang penjualan jalan umum, sarana prasarana pelayanan publik di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, itu menjadi menarik bagi kita soalnya aneh juga mendengarnya," kata Abyadi Siregar kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).
Keanehan itu karena sarana prasarana pelayanan publik dijual oleh pemerintah. Apalagi jalan tersebut selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sarana prasarana pelayanan publik bisa dijual oleh pemerintah karena selama ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai jalan umum," ucapnya.
Abyadi menyebutkan pihaknya masih akan mendalami apakah jalan tersebut dijual atau ruslaig (tukar guling). Tapi Abyadi menegaskan penjualan jalan tersebut sangat tidak tepat.
"Itu perlu dilihat lagi, apakah ruslaig tapi ini kan bahasanya jual, tapi begini sangat tidak tepat lah kalau gini ya, jalan itu adalah salah satu jenis pelayanan publik sektor barang istilahnya dijual," sebutnya.
Ombudsman hari ini berencana akan meninjau Jalan Persatuan I yang dijual itu. Hal itu untuk mengetahui informasi lebih detail, termasuk apakah ada pelanggaran dalam proses nya.
"Kita ingin mendalami itu, jadi hari ini kita coba lihat dulu (lokasi), paling tidak untuk mendapatkan informasi lebih detail, apa sebenarnya yang terjadi dan apa prosesnya, kita ingin mengetahui bagaimana prosesnya itu penjualan, apakah ada perizinan dari DPRD, lalu penjualnya siapa, apakah bupati, camat atau kepala desa," ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa penjualan jalan itu. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum.
"Kita berharap jangan ada proses yang melanggar hukum di sini, kalau ada saya kira kita dorong APH untuk memeriksa ini ya," tutupnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut.....
Marwan (40), salah satu warga Dusun II mengatakan jual beli jalan negara tersebut mencuat saat pihak PT Latexindo Toba Perkasa menutup satu Jalan Persatuan I tepatnya di simpang Jalan Baru 2. Warga yang mengetahui tersebut kemudian melakukan protes.
"Sebenarnya masalah ini sudah lama, namun mencuat saat pihak perusahaan menutup Jalan Persatuan I dari sana (Jalan Baru 2) sekitar tiga minggu yang lalu, warga yang mengetahui itu protes lah," kata Marwan kepada detikSumut saat ditemui di lokasi, Sabtu (10/6/2023).
Marwan menjelaskan saat diprotes warga, pihak perusahaankemudian membuka penutup jalan yang terbuat dari seng tersebut. Beberapa hari kemudian, warga kemudian menjumpai Camat Sunggal untuk mempertanyakan jalan milik negara yang ditutup itu.
Kemudian, Marwan menyebutkan jika jala tersebut dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar pada akhir tahun 2022. Hal itu dibuktikan dengan kuitansi yang mereka dapatkan.
Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)