Fakta Terbaru Dugaan Perselingkuhan Wakapolres Binjai

Round Up

Fakta Terbaru Dugaan Perselingkuhan Wakapolres Binjai

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 10 Jun 2023 10:52 WIB
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Kadib Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L. Ini fakta terbaru terkait dugaan perselingkuhan itu.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan Kompol Agung saat ini ditempatkan di penempatan khusus (Patsus). Hal itu buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukannya.

"Dipatsus di Propam," kata Dudung Adijono, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudung menyebut Kompol Agung sudah dipatsus selama sembilan hari. Dia juga belum bisa memastikan sampai kapan Agung akan dipatsus.

"Patsus itu kan maksimal 30 hari, cuman itu bisa 10 hari bisa 15 hari," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, terkait sidang kode etik terhadap Agung, Dudung mengatakan sidang tersebut memang belum digelar. Rencana, sidang itu akan dilakukan usai pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan itu selesai dilakukan.

"Masih pemeriksaan, kan pemeriksaannya belum selesai, dilengkapi dulu, baru tanda tangan Pak Kapolda, baru sidang," jelasnya.

Dudung juga belum bisa memastikan kapan sidang kode etik itu akan dilakukan. Perwira menengah Polri itu mengatakan hal tersebut tergantung dengan kelengkapan pemeriksaan.

"Tergantung, kalau pemeriksaannya cepat, ya cepat juga (sidang)," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan Joni ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.

"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).

Hadi menyebut Joni telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meski telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.

"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut.

"Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti. Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto," kata Dudung, Jumat (26/5).

Dudung mengaku perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyidang Agung atas dugaan perselingkuhan itu.

"Tapi kemarin dari keluarga mencabut perkara, cuman secara kode etik tetap kita proses. Itu mempermalukan citra Polri, harus ditindak tegas," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads