Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Peringatan tersebut tak terlepas dari dedikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Namun, apa itu BPIP RI? Bagaimana sejarah dan apa saja tugasnya? Berikut detikSumut sajikan informasinya.
Apa Itu BPIP?
![]() |
Dilansir laman resmi BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah kekuasaan Presiden dan memiliki tanggung jawab untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BPIP juga bertugas menyusun standar pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi terkait kebijakan atau regulasi yang tidak sesuai dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
BPIP merupakan penyegaran dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP) yang sebelumnya ada.
Visi BPIP
"Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang andal, profesional, inovatif, berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong."
Misi BPIP
"BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"
Sejarah BPIP
Laman resmi bpip.go.id juga menjelaskan sejarah pembentukan lembaga tersebut. Untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nasional, pemerintah Indonesia menganggap perlu melakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis, dan terpadu kepada semua penyelenggara negara.
Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, UKP-PIP dianggap perlu diperbaiki dan direvitalisasi baik dalam hal organisasi maupun tugas dan fungsinya, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan sosial, nasional, dan negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan transformasi dari unit kerja menjadi badan, diharapkan BPIP akan tetap berkelanjutan meskipun pergantian pemerintahan terjadi. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dianggap tidak berlaku.
Tugas BPIP
Tugas BPIP, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, meliputi membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, BPIP juga bertanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang tidak sesuai dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila
- Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila
- Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi
- Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
- Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Struktur Organisasi BPIP
![]() |
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, susunan organisasi BPIP terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Adapun susunan organisasi Pelaksana terdiri dari
- Kepala,
- Wakil Kepala,
- Sekretariat Utama,
- Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan,
- Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi,
- Deputi Bidang Pengkajian dan Materi,
- Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta
- Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, dan dalam melaksanakan tugasnya, Kepala memerhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.
Saat ini, Ketua Dewan Pengarah BPIP dipegang oleh Megawati Soekarnoputri dan wakilnya adalah Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.
Nah, itu dia informasi mengenai BPIP, mulai dari sejarah hingga tugasnya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Lita Amalia, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mff/mff)