Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK hingga DPR Aceh yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan diuji kemampuan baca Alquran. Tes baca Alquran menjadi salah satu penentu calon tersebut lulus atau tidak.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, tes baca Alquran tidak diatur dalam tahapan KPU namun tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya tes baca Alquran akan digelar pada 7 Juni mendatang.
"Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran," kata Samsul kepada wartawan di Kantor KIP Aceh, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsul menjelaskan, penguji tes baca Alquran akan diminta dari Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.
"Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas," jelas Samsul.
Menurutnya, penguji yang terpilih diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana. Penguji juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya ke KIP Aceh.
"Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut," ujar mantan Ketua Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.
Saat ini, partai nasional dan partai lokal di Aceh mulai mendaftarkan nama-nama bacaleg di KIP Aceh serta KIP kabupaten/kota. Proses pendaftaran akan berlangsung hingga Minggu 14 Mei mendatang.
(agse/astj)