Berdamai, Polisi Tunggu Pencabutan Laporan Kasus Cek Kosong Beli Persiraja

Aceh

Berdamai, Polisi Tunggu Pencabutan Laporan Kasus Cek Kosong Beli Persiraja

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 24 Mei 2023 18:47 WIB
Logo baru Persiraja Banda Aceh.
Logo Persiraja Banda Aceh. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Kasus pembelian klub Persiraja Banda Aceh menggunakan cek kosong dengan tersangka Zulfikar SBY berakhir damai. Polisi akan menghentikan kasus itu setelah Nazaruddin Dek Gam mencabut laporannya.

"Penyelesaian kasus itu sudah dilakukan oleh kedua belah pihak dengan berdamai atau secara kekeluargaan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada detikSumut, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, setelah adanya upaya perdamaian, kasus tersebut dapat diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Pelapor disebut akan mencabut laporan di Polresta Banda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghentian kasusnya menunggu pencabutan laporan," jelas Fadhil.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan, kesepakatan perjanjian antara Dek Gam dengan Presiden Persiraja Zulfikar SBY diteken pada Senin (22/5) kemarin. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan itu lewat jalur damai sehingga klub kembali menjadi milik Dek Gam.

ADVERTISEMENT

"Dengan lahirnya perjanjian perdamaian ini maka Persiraja kami pastikan kembali milik klien kami Nazaruddin Dek Gam," kata Askhalani kepada wartawan, Selasa (23/5).

Askhalani menyebutkan, ada beberapa poin yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Salah satunya adalah Zulfikar mengembalikan secara utuh saham Persiraja kepada Dek Gam.

Pihak Dek Gam juga akan mencabut laporan ke Polresta Banda Aceh serta gugatan perdata diminta tidak dilanjutkan. Perdamaian itu disebut tercapai salah satu tujuannya untuk menyelamatkan Persiraja.

"Setelah perjanjian itu diteken maka Persiraja 100 persen menjadi miliknya Nazaruddin Dek Gam," ujar Askhalani.

Sebelumnya, Zulfikar SBY dituding membayar sisa uang akuisisi klub dengan menggunakan cek 'kosong'. Zulfikar mengakusisi klub Lantak Laju dari Nazaruddin Dek Gam dengan biaya Rp 1 miliar. Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan Zulfikar sebagai tersangka.

Seorang Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan Zulfikar mengakusisi 840 lembar saham atau 80 persen saham Persiraja dengan harga Rp 1 miliar. Namun Zulfikar disebut baru melunasi Rp 350 juta.

"Sisanya Rp 650 juta wajib dibayarkan pada tahap kedua dengan catatan sesuai cek yang diberikan waktu itu. Nah cek ini diberikan saat proses akad perjanjian yang disaksikan notaris. Zulfikar menyerahkan satu lembar cek yang isi di dalamnya adalah 650 juta," kata Askhalani kepada wartawan, Kamis (19/1).

Menurutnya, jatuh tempo pencairan cek tersebut adalah 22 November 2022. Namun Dek Gam disebut tidak dapat mencairkan cek tersebut karena uang di dalamnya tidak cukup.

"Faktanya kemudian klien kami mencoba untuk mencairkan cek ini pada tanggal 22. Ironisnya dalam cek ini hanya tertera uang Rp 4,8 juta bukan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian," jelasnya.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads