Mantan staf ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Prihatinah menggugat Bupati Sergai, Darma Wijaya ke PTUN Medan. Sidang pertama gugatan tersebut sudah digelar di PTUN Medan.
Prihatinah mengatakan jika sidang pertama digelar pada Selasa (23/5) kemarin. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung secara online.
"Sidang kemarin pembacaan gugatan secara online," kata Prihatinah kepada detikSumut, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Prihatinah menyebutkan jika sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5) mendatang. Dengan agenda mendengar jawaban dari Bupati Sergai yang digelar secara online.
"Minggu depan jawaban dari tergugat secara online," sebutnya.
Selain agenda mendengar jawaban tergugat, sidang tersebut juga dilaksanakan dengan agenda sikap majelis hakim atas permohonan pihak ketiga. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Untuk diketahui, Prihatinah menggugat Bupati Sergai PTUN Medan. Ia merasa terzalimi karena disebut mengundurkan diri, padahal dia tidak pernah membuat surat pengunduran diri.
Awalnya Prihatinah mengatakan ia merasa terzalimi karena diberhentikan sepihak oleh Bupati Sergai. Ia mengaku pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur.
"Saya ASN Serdang Bedagai merasa terzalimi oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, karena saya diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan aturan," kata Prihatina Silalahi, Rabu (17/5)
Sebab, dia dinyatakan mengundurkan diri oleh Pemkab Sergai. Padahal, ia mengaku tidak pernah membuat surat pengunduran diri itu.
"Saya dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan, padahal saya tidak pernah membuat pengunduran diri dari jabatan," ucapnya.
Prihatinah merasa masih kompeten untuk mengemban jabatan tersebut. Sehingga dia meminta tolong kepada Gubsu Edy Rahmayadi, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah itu.
SK pemberhentian dia sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan per 28 Februari 2023 yang lalu. SK tersebut ia terima pada tanggal 10 Maret 2023.
Dihubungi terpisah, Darma Wijaya mengaku mengetahui jika digugat oleh mantan staf ahlinya. Ia mengatakan gugatan tersebut adalah hak Prihatinah.
"Ya itu hak dia (melakukan gugatan)," kata Darma Wijaya kepada detikSumut, Kamis (18/5).
Karena menurutnya, jabatan itu adalah amanah. Bukan hak seseorang. "Yang penting jabatan itu bukan hak melainkan amanah," tutupnya.
(astj/astj)