Awal Mula Konflik Eks Staf Ahli-Bupati Sergai hingga Digugat ke PTUN

Round Up

Awal Mula Konflik Eks Staf Ahli-Bupati Sergai hingga Digugat ke PTUN

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 19 Mei 2023 07:00 WIB
Bupati Sergai Darma Wijaya
Foto: Bupati Sergai Darma Wijaya (istimewa)
Sergai -

Eks Staf Ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Prihatinah tak terima ia diberhentikan dari jabatannya. Bukan hanya diberhentikan dari jabatan, Prihatinah menuding ia diberhentikan sepihak dengan alasan mengundurkan diri.

Padahal menurut Prihatinah, dirinya tak pernah membuat surat pengunduran diri ke Pemkab Sergai. Atas hal itu ia pun merasa dizalimi. Tak terima dengan perbuatan Bupati Sergai Darma Wijaya tersebut, ia pun menggugat bupati ke PTUN. Menurutnya, pemberhentiannya sebagai Staf Ahli tidak sesuai dengan prosedur.

"Saya ASN Serdang Bedagai merasa terzalimi oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, karena saya diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan aturan," kata Prihatina Silalahi, Rabu (17/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan, padahal saya tidak pernah membuat pengunduran diri dari jabatan," ucapnya.

Ia pun merasa masih cukup berkompeten untuk mengemban jabatan tersebut. Karena itu, ia meminta tolong kepada Gubsu Edy Rahmayadi, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemberhentiannya secara sepihak itu diperhatikan.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin masih produktif, saya masih ingin bekerja, tapi saya dipaksa untuk berhenti, tolong Pak Gubernur, Pak Edy Rahmayadi, Pak Mendagri Pak Tito, Pak Presiden Jokowi, Pak Ahmad Sahroni, tolong bantu saya untuk menyelesaikan masalah ini," tutupnya.

SK pemberhentian Prihatinah sendiri diterbitkan 28 Februari 2023 lalu. Kemudian, ia mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 10 April 2023.

Dalam situs SIPP PTUN Medan, terlihat gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Sergai. Dengan nomor perkara: 59/G/2023/PTUN MDN.

Sidang pertama akan dilakukan pada Selasa (23/5/2023) pukul 11.00 WIB. Sidang pertama dilakukan setelah dilakukan perbaikan gugatan sebanyak tiga kali.

Respons Bupati

Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya pun merespons gugatan yang layangkan Prihatinah tersebut. Ia mengaku sudah mengetahui Prihatinah melayangkan gugatan atasnya. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak Prihatinah.

"Ya itu hak dia (melakukan gugatan)," kata Darma Wijaya kepada detikSumut, Kamis (18/5/2023).

Namun ia menegaskan, tidak ada pegawai yang bisa mengklaim jabatan, karena menurut Darma Wijaya, jabatan merupakan amanah yang diberikan bukan hak.

"Yang penting jabatan itu bukan hak melainkan amanah," tutupnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads