8 Proyek Pemprov Sumut yang Mangkrak hingga Fiktif Hasil Temuan DPRD

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 23 Mei 2023 09:50 WIB
Foto: Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

DPRD Sumatera Utara (Sumut) membeberkan proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang mereka nilai mangkrak hingga fiktif pengerjaannya. Temuan soal proyek ini setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut melakukan pengecekan ke lapangan.

Soal proyek yang mangkrak hingga fiktif ini disampaikan saat Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut tahun 2022 pada Senin (23/5/2023). Laporan ini dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ, Berkat Kurniawan Laoli.

"Hampir di seluruh titik hasil kunjungan uji petik di beberapa kabupaten/kota yang dikunjungi memiliki permasalahannya masing dan nantinya akan diterangkan satu persatu pada bagian tersendiri dari laporan ini," kata Berkat mengawali laporan Pansus LKPJ.

Untuk selengkapnya, berikut delapan proyek Pemprov Sumut yang disebut Pansus DPRD mangkrak, asal-asalan, hingga fiktif:

1. Unit Sekolah Baru SMAN 9 Angkola Julu

Pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 9 Angkola Julu, Kota Padangsidempuan dengan anggaran Rp 4,9 miliar disebut Pansus DPRD mangkrak. DPRD menyebut pembangunan ini mangkrak karena kondisi cuaca yang terus menerus hujan.

"Di SMA Negeri 9, Angkola Julu, Padangsidempuan pada pengerjaan pembangunan unit sekolah baru senilai Rp 4,9 miliar ditemukan bahwa pembangunan sekolah tersebut mangkrak alias tidak selesai dikerjakan," ucap Berkat.

Dari keterangan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Padangsidempuan, lanjut Berkat, bahwa kontraktor pembangunan proyek tersebut telah dibayar 30 persen dari total jumlah anggaran.

"Sementara dalam LKPJ Gubernur 2022 disampaikan bahwa alasan SMA Negeri 9, Angkola Julu, Kota Padangsidempuan tidak selesai dikarenakan hujan yang terus menerus," sebut Berkat.

2. Mess Dinkes di Parapat

Proyek kedua yang masuk dalam sorotan Pansus DPRD adalah mess milik Dinas Kesehatan Sumut di Parapat. Pansus mengatakan renovasi mess ini asal jadi dan tidak bisa digunakan.

"Yaitu desain maupun perencanaan bangunan asal jadi sehingga bangunan yang dikerjakan tidak dapat difungsikan secara baik," tutur Berkat Laoli.

Adapun persoalan dalam renovasi bangunan itu yakni atap di depan dan di belakang yang tidak dipasang. Selain itu, talang air bangunan itu juga tidak dipasang sehingga menyebabkan bocor dan banjir di dalam gedung di saat hujan.

"Ketika dikonfirmasi langsung kepada kontraktor bahwa telah dilakukan adendum kontrak, akan tetapi anggaran tidak mencukupi pembangunan talang air yang berfungsi menahan air hujan. Sehingga patut diduga bawah pembangunan mess kesehatan ini juga terjadi kesalahan perencanaan bangunan," tuturnya.

Foto: Kondisi bangunan mess Pemprov Sumut di Parapat yang berlumut (Istimewa)

Baca selengkapnya di halaman berikut....




(afb/afb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork