DPRD Minta Pemprov Sumut Bubarkan Posko COVID-19: Tidak Relevan!

DPRD Minta Pemprov Sumut Bubarkan Posko COVID-19: Tidak Relevan!

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 22 Mei 2023 23:23 WIB
Pansus LKPJ menyampaikan laporan saat Rapat Paripurna di DPRD Sumut
Foto: Pansus LKPJ menyampaikan laporan saat Rapat Paripurna di DPRD Sumut (Ahmad Arfah/detikSumut)
Medan -

DPRD Sumut menggelar rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut tahun 2022. Dalam rapat itu, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang dibentuk DPRD merekomendasikan penutupan posko COVID-19 Sumut.

"Pansus mempertanyakan dana posko COVID Sumut dan urgensi posko COVID yang sampai sekarang masih ada. DPRD Sumut meminta kepada Gubernur agar segera membubarkan posko COVID karena dianggap tidak relevan lagi," kata Ketua Pansus LKPJ, Berkat Kurniawan Laoli saat rapat paripurna, Senin (22/5/2023).

Berkat Laoli kemudian membandingkan dengan posko COVID-19 di pusat yang saat ini sudah dibubarkan. Untuk itu, Pemprov Sumut juga dinilai sudah harus membubarkan posko COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pemerintah pusat saja sudah membubarkan posko COVID," sebut Berkat.

Pemprov Sumut, lanjut Laoli, dinilai lebih baik memaksimalkan rumah sakit yang ada untuk penanganan COVID. Dia kemudian menegaskan persoalan COVID-19 di Indonesia juga sudah tidak menjadi hal yang darurat lagi.

ADVERTISEMENT

"Dimana saat ini saja Pemerintah Indonesia sudah mencabut status pandemi maupun endemik COVID," jelasnya.

Pansus Pertanyakan Hibah Ambulans Dinkes Sumut

Dalam laporan itu, Pansus LKPJ juga menyinggung soal hibab satu unit ambulans yang diberikan Dinkes Sumut ke Kanwil Kemenkumham Sumut. Pansus menilai hibah ambulans itu tidak tepat sasaran.

"Hasil telaah atas kegiatan yang dilaksanakan terdapat hibah satu unit ambulans kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp 600 juta," tutur Berkat.

"Yang tentu saja tidak tepat sasaran," sambungnya.




(afb/afb)


Hide Ads