Pasangan Suami Istri di Korsel dinyatakan bersalah usai menganiaya dan menelantarkan dua anak mereka berusia 2 tahun dan 17 bulan. Keduanya dinilai lalai memberi nutrisi pada korban sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022 hingga akhirnya tewas.
Akibat perbuatannya pasutri tersebut dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Dilansir detikNews dari The Star, Sabtu (20/5/2023), media lokal melaporkan Mahkamah Agung Korsel menetapkan hukuman 30 tahun bagi pasutri tersebut menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah dalam sidang kasus tersebut.
Sang wanita berusia 22 tahun dan pria berusia 29 tahun didakwa karena menelantarkan dua anak mereka hingga sang bocah perempuan berusia 2 tahun itu meninggal pada Maret 2022 karena kekurangan gizi parah dan pendarahan otak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirisnya, sang pria yang merupakan ayah tiri bocah korban menemukan sang anak pingsan setelah memakan kotoran anjing. Begitu pun pelaku masih tidak menolong korban.
Pria itu juga terbukti melakukan kekerasan fisik pada korban saat bocah malang itu ke tempat sampah untuk mencari makanan menutupi rasa laparnya.
Penyelidik menemukan pasutri itu tidak memberi makan anaknya selama dua minggu hingga akhirnya tewas. Terakhir didapati bocah korban memiliki berat setengah dari rata-rata anak seusianya.
Tak cukup sampai di situ, pasutri tersebut padahal menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 3,9 juta atau 350.000 won dan tunjangan sebesar Rp 4,5 juta atau 400.000 won dari ayah biologis anak tersebut setiap bulan.
Selain bocah perempuan berusia 2 tahun, sang adik laki-laki berusia 17 bulan juga meninggal karena kekurangan gizi hingga dianiaya oleh pasangan tersebut.
Akibat perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Kekerasan Anak dan dianggap melakukan pembunuhan karena terdapat kekerasan fisik pada korban.
(nkm/nkm)