Tolak Perambah Hutan Dibawa ke Polisi, Ini Alasan Anggota DPRD Kuansing

Riau

Tolak Perambah Hutan Dibawa ke Polisi, Ini Alasan Anggota DPRD Kuansing

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 19 Mei 2023 21:31 WIB
Tangkapan layar video penghadangan Kepala KPH Kuansing oleh anggota DPRD. (Foto: Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video penghadangan Kepala KPH Kuansing oleh anggota DPRD. (Foto: Istimewa)
Kuansing -

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Abriman melapor ke polisi karena tidak terima telah dihadang dan dicaci maki saat menangkap perambah hutan. Lalu apa alasan anggota DPRD, Aldiko Putra membawa Abriman ke rumahnya?

Sebelum membawa Abriman ke rumah di Hulu Kuantan, Aldiko mengaku sudah coba menghubungi Kapolsek. Namun sayang, panggilan telepon politisi PKB itu justru tak diangkat.

"Saya telepon Kapolsek waktu itu, karena Kapolsek enggak angkat. Sebelum sampai ke rumah saya telepon Kapolsek," tegas Aldiko Putra, Jumat (19/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldiko mengaku memiliki hak membawa Abriman ke rumahnya. Sebab ia merasa jabatannya lebih tinggi dari Kapolsek dan Kepala KPH.

"Saya DPRD di situ. Saya lebih tinggi dari Kapolsek, saya lebih tinggi dari KPH. Wajar saya selesaikan di situ. Saya jelas dititip ke saya, meskipun surat itu tak berlaku karena Abriman bukan penyidik, dia tidak berhak menangkap," kata Aldiko.

ADVERTISEMENT

Sebelum aksinya yang viral, Aldiko telah melihat Abriman. Namun Abriman justru pergi dan membuatnya kesal dan emosi.

"Saya waktu itu lihat dia, saya setop saya kabur. Karena dia kabur maka tensi saya, bahasa saya agak keras. Tapi bahasa saya masih terkontrol," katanya.

Aldiko mengklaim aksinya itu karena dia berpihak pada masyarakat. Dia membantah alat berat yang ditangkap saat merambah hutan milik abang kandungnya.

"Tidak ada kepentingan pribadi saya di sini. Rp 1000 rupiah pun tidak ada kepentingan saya di sini. Bukan (milik abang kandung), yang benar milik perusahaan, enggak tahu nama perusahaannya," kata Aldiko.

Sebelumnya Abriman mengaku dihadang dan dibawa paksa oleh Aldiko Putra dan orang suruhannya. Dia dihadang setelah menangkap alat berat yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/5) minggu lalu. Di hari yang sama itulah dia dihadang dan dibawa paksa ke rumah sang anggota dewan di Hulu Kuantan.

Di rumah itu, Abriman terus ditekan. Alat berat yang semula akan dibawa ke Kota Pekanbaru dilarang untuk dibawa. Melihat situasi tak kondusif, Abriman akhirnya memutuskan buat berita acara penitipan barang.




(ras/afb)


Hide Ads