Prihatinah menggugat Bupati Serdang Bedagaigai (Sergai), Darma Wijaya ke PTUN Medan, karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Sergai bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan. Darma Wijaya pun merespons gugatan itu.
Darma Wijaya mengetahui jika digugat oleh mantan staf ahlinya. Ia mengatakan gugatan tersebut adalah hak Prihatinah.
"Ya itu hak dia (melakukan gugatan)," kata Darma Wijaya kepada detikSumut, Kamis (18/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menurutnya, jabatan itu adalah amanah. Bukan hak seseorang.
"Yang penting jabatan itu bukan hak melainkan amanah," tutupnya.
Prihatinah menggugat Bupati Sergai PTUN Medan. Ia merasa terzalimi karena disebut mengundurkan diri, padahal dia tidak pernah membuat surat pengunduran diri.
Awalnya Prihatinah mengatakan ia merasa terzalimi karena diberhentikan sepihak oleh Bupati Sergai. Ia mengaku pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur.
"Saya ASN Serdang Bedagai merasa terzalimi oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, karena saya diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan aturan," kata Prihatina Silalahi, Rabu (17/5/2023).
Sebab, dia dinyatakan mengundurkan diri oleh Pemkab Sergai. Padahal, ia mengaku tidak pernah membuat surat pengunduran diri itu.
"Saya dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan, padahal saya tidak pernah membuat pengunduran diri dari jabatan," ucapnya.
Prihatinah merasa masih kompeten untuk mengemban jabatan tersebut. Sehingga dia meminta tolong kepada Gubsu Edy Rahmayadi, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah itu.
SK pemberhentian dia sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan per 28 Februari 2023 yang lalu. SK tersebut ia terima pada tanggal 10 Maret 2023.
Prihatinah mengaku masih difungsikan sebagai staf ahli sampai tanggal 21 Maret 2023. Kemudian, dia melayangkan gugatan ke PTUN Medan pada 10 April 2023.
Dalam situs SIPP PTUN Medan, terlihat gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Sergai. Dengan nomor perkara: 59/G/2023/PTUN MDN.
Sidang pertama akan dilakukan pada Selasa (23/5/2023) pukul 11.00 WIB. Sidang pertama dilakukan setelah dilakukan perbaikan gugatan sebanyak tiga kali.
(dpw/dpw)