Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Mejeng di Medan

Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Mejeng di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 08 Mei 2023 19:30 WIB
Penampakan baliho mantan Wali Kotaedan Akhyar Nasution di Jalan Jamin Ginting (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Penampakan baliho mantan Wali Kotaedan Akhyar Nasution di Jalan Jamin Ginting (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Sejumlah baliho yang menampilkan wajah dan nama Bacaleg hingga Capres mulai bermunculan di Kota Medan. Padahal saat ini, masih tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pantauan detikSumut, Senin (8/5/2023), beberapa spanduk Bacaleg tersebut terdapat di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Jamin Ginting. Sedangkan di Jalan HM Yamin terdapat umbul-umbul Capres.

Di Jalan Perintis Kemerdekaan, mejeng baliho yang menampilkan Bacaleg DPRD Sumut. Dari baliho tersebut diketahui Bacaleg itu berasal dari Partai Demokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bacaleg Partai Demokrat DPRD Sumut (Medan A)," tertulis di dalam baliho.

Sedangkan di Jalan HM Yamin, umbul-umbul yang menampilkan Anies Baswedan sebagai Capres 2024-2029. Di umbul-umbul itu terlihat lambang Partai NasDem.

ADVERTISEMENT

Sedangkan di Jalan Jamin Ginting, terdapat baliho milik mantan Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Dalam baliho tersebut, Akhyar secara eksplisit mengungkapkan bakal maju sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumut 1 melalui Partai Demokrat.

"Menuju Senayan dari: Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai & Tebing Tinggi," tertulis di baliho tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Medan, Muh Fadly mengatakan, saat ini belum masuk tahapan kampanye. Sehingga keberadaan baliho sebagai alat peraga kampanye tersebut belum menjadi kewenangan mereka untuk ditetapkan menyalahi aturan atau tidak.

"Kalau melihat dari regulasinya, ini kan belum masuk tahapan kampanye, jadi kewenangan kita belum ada sampai di situ," kata Muh Fadly saat dihubungi detikSumut, Senin (8/5/2023).

Fadly menyebutkan, berdasarkan PKPU, kampanye boleh dilakukan setelah KPU melakukan penetapan calon. Sehingga saat ini seharusnya belum bisa melakukan kampanye.

"Sebenarnya kan belum masuk ke tahapan itu (kampanye), belum bisa, tetapi sebenarnya pun ini kewenangan ada di Pemerintahan Kota," ucapnya.

Hanya saja, Fadly menuturkan eksekusi alat peraga kampanye yang menyalahi aturan merupakan ranah Pemkot Medan atas rekomendasi Bawaslu. Namun karena belum masuk tahapan kampanye, ia mengaku Bawaslu belum bisa memberikan rekomendasi.

"Eksekusi itu kan ada di ranah Pemerintah Kota kalau secara regulasi, kalau di kami hanya merekomendasikan itu menyalahi ketentuan, tapi ini bukan soal menyalahi atau tidak, tapi tahapan kampanye itu belum ada," tutupnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads