Kakek Buronan Interpol Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sumut Ditangkap

Kakek Buronan Interpol Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sumut Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 09 Mei 2023 21:29 WIB
AA saat akan digiring menuju Dit Tahti Polda Sumut.
Foto: AA saat akan digiring menuju Dit Tahti Polda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Seorang kakek berinisial AA (73) menjadi buronan interpol karena kasus pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). AA saat ini telah berhasil ditangkap.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebut AA ditangkap di Malaysia. Penangkapan AA merupakan kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

"Hari ini, Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Divhubinter Polri telah berhasil melakukan pemulangan satu DPO yang terdaftar dalam red notice interpol atas nama saudara AA, dari negara Malaysia," kata Sumaryono, Selasa (9/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumaryono mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut 10 Januari pada 2020 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 2,6 hektare. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar.

"Untuk kerugian dari pada kasus ini adalah sebidang tanah dengan luas 2,6 hektare dengan nominal sekitar kurang lebih Rp 26 milliar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan itu, Polda Sumut lalu memburu keberadaan pelaku hingga menetapkannya sebagai DPO. Selang beberapa waktu, penyidik mengajukan penertiban red notice kepada mabes Polri.

Setalah red notice diterbitkan pada 2020 lalu, Divhubinter Polri pun memburu AA hingga akhirnya berhasil diamankan dua pekan lalu. Sebelum diamankan, kata Sumaryono, pelaku sudah sempat lari ke beberapa negara, yakni Singapura dan Thailand.

"Alhamdulillah, dua Minggu lalu dikabari oleh PDRM yang mengabarkan kepada Divhubinter Polri bahwa telah diamankan AA," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut usai diamankan pelaku lalu dibawa ke Polda Sumut. Saat ini, AA telah ditahan di Dit Tahti Polda Sumut.

"Saat ini, juga kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan setelah kita berkoordinasi dengan Biddokkes tentang kesehatan yang bersangkutan," ujarnya.

Sumaryono mengatakan dalam kasus ini ada tiga orang tersangka. Dua tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap dan telah diserahkan ke kejaksaan.

"Untuk kasus ini terkait dengan subjek AA sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya dan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Berkas AA itu juga segera kita limpahkan ke JPU," pungkasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads