Ombudsman Sumut Minta Dirut AP Aviasi Tanggung Jawab Atas Tewasnya Asiah

Ombudsman Sumut Minta Dirut AP Aviasi Tanggung Jawab Atas Tewasnya Asiah

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 12 Mei 2023 16:05 WIB
Ombudsman Sumut menggelar konferensi pers soal wanita tewas di lift Bandara Kualanamu. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Ombudsman Sumut menggelar konferensi pers soal wanita tewas di lift Bandara Kualanamu. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyatakan beberapa tindakan korektif kepada Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II. Hal itu menyangkut peristiwa wanita tewas di kolong lift Bandara Kualanamu.

"Berdasarkan temuan soal maladministrasi, kita menyampaikan ada beberapa tindakan korektif kepada Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II," kata Kepala Ombudsman Sumut, Abadi Siregar di kantornya, Jumat (12/5/2023).

Ada pun poin tindakan korektif itu sebagai berikut. Pertama, untuk Dirut PT Angkasa Pura Aviasi :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bertanggungjawab atas insiden meninggalnya pengguna pelayanan publik di Bandara Kualanamu.

2. Memberikan hak korban.

ADVERTISEMENT

3. Melakukan penyesuaian atas keamanan dan keselamatan elevator.

4. Memperbaiki setiap elevator di Bandara Kualanamu sesuai aturan K3.

5. Tersedianya petugas di setiap setiap elevator agar menjamin keselamatan dan keamanan Bandara Kualanamu.

6. Melakukan rekruitmen Senior Manager of Operator and Service, Senior Manager of Technic and Engineering, operator dan teknisi K3 pada fasilitas Bandara Kualanamu.

7. Membuat dan mempublikasi standar informasi penyelenggaraan pelayanan publik Bandara Kualanamu secara elektronik maupun non elektronik.

8. Membuat standar pelayanan publik dalam hal pengelolaan pengaduan.

Sementara itu, untuk tindakan korektif kepada Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II sebagai berikut :

1. Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada PT Angkasa Pura Aviasi dalam melakukan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut.

2. Menyarankan kepada Menteri Perhubungan RI menyusun dan membuat regulasi atau SOP terkait K3 fasilitas bandara khususnya elevator dan eskalator.

3. Meningkatkan peran pengawasan dalam penyelenggaraan Bandara Kualanamu.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads