Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyatakan beberapa tindakan korektif kepada Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II. Hal itu menyangkut peristiwa wanita tewas di kolong lift Bandara Kualanamu.
"Berdasarkan temuan soal maladministrasi, kita menyampaikan ada beberapa tindakan korektif kepada Dirut PT Angkasa Pura Aviasi dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II," kata Kepala Ombudsman Sumut, Abadi Siregar di kantornya, Jumat (12/5/2023).
Ada pun poin tindakan korektif itu sebagai berikut. Pertama, untuk Dirut PT Angkasa Pura Aviasi :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bertanggungjawab atas insiden meninggalnya pengguna pelayanan publik di Bandara Kualanamu.
2. Memberikan hak korban.
3. Melakukan penyesuaian atas keamanan dan keselamatan elevator.
4. Memperbaiki setiap elevator di Bandara Kualanamu sesuai aturan K3.
5. Tersedianya petugas di setiap setiap elevator agar menjamin keselamatan dan keamanan Bandara Kualanamu.
6. Melakukan rekruitmen Senior Manager of Operator and Service, Senior Manager of Technic and Engineering, operator dan teknisi K3 pada fasilitas Bandara Kualanamu.
7. Membuat dan mempublikasi standar informasi penyelenggaraan pelayanan publik Bandara Kualanamu secara elektronik maupun non elektronik.
8. Membuat standar pelayanan publik dalam hal pengelolaan pengaduan.
Sementara itu, untuk tindakan korektif kepada Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II sebagai berikut :
1. Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada PT Angkasa Pura Aviasi dalam melakukan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut.
2. Menyarankan kepada Menteri Perhubungan RI menyusun dan membuat regulasi atau SOP terkait K3 fasilitas bandara khususnya elevator dan eskalator.
3. Meningkatkan peran pengawasan dalam penyelenggaraan Bandara Kualanamu.
(nkm/nkm)











































