Daftar Maladministrasi AP Aviasi Soal Wanita Tewas di Lift Menurut Ombudsman

Daftar Maladministrasi AP Aviasi Soal Wanita Tewas di Lift Menurut Ombudsman

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 12 Mei 2023 15:09 WIB
Ombudsman Sumut menggelar konferensi pers soal wanita tewas di lift Bandara Kualanamu. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Ombudsman Sumut menggelar konferensi pers soal wanita tewas di lift Bandara Kualanamu. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Ombudsman RI Perwakilan Sumut membeberkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait wanita yang tewas terjatur dari lift Bandara Kualanamu. Isinya, PT Angkasa Pura Aviasi dinilai melakukan pengabaian kewajiban hukum serta penyimpangan prosedur.

"Kami menyimpulkan ditemukan maladministrasi atas meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elevator di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar di kantornya, Jumat (12/5/2023).

Abyadi menguraikan praktik maladministrasi itu ke dalam dua bagian dengan beragam poin. Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, berupa :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tidak memiliki operator dan teknisi K3 fasilitas bandara khususnya elevator.

2. Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan penyelenggaraan dari PT Angkasa Pura II.

ADVERTISEMENT

3. Tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk penggunaan elevator dan informasi jika dalam keadaan darurat.

4. Pintu elevator terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar kurang lebih 50 cm.

5. Fungsi tombol emergency dan tombol calling operator pada elevator tidak berfungsi dengan baik.

6. Tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator bandara dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung.

7. Tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggaraan bandara seperti website PT Angkasa Pura Aviasi untuk pengelolaan aduan dan kurangnya kompetensi petugas.

Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur, yakni :

1. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan SOP pengelolaan pengaduan di Bandara Kualanamu.

2. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelayakan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu.

3. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam mengawasi fasilitas bandar udara agar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan uji kelayakan elevator setiap tahunnya.

4. Dirut PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam penataan pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.

"Karena adanya kekosongan jabatan Senior Manager Of Operation dan Service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic and Engineering telah kosong semala sebulan," sambungnya.

Setelah itu, ia menyampaikan LAHP itu pun diberikan ke PT Angkasa Pura Aviasi agar dapat jadi referensi demi perbaikan pengelolaan pelayanan publik ke depan.




(nkm/nkm)


Hide Ads