Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati menyoroti kasus cabul yang dilakukan pegawai di RS Ibnu Sina ke pasien. Ia minta pihak rumah sakit bertanggung jawab.
"Saya prihatin dengan kejadian ini karena terjadi di instansi rumah sakit. Seharusnya orang sakit dirawat agar sehat secara fisik dan mental. Artinya dirawat fisik, mental diperkuat," ujar politisi PAN tersebut, Jumat (12/5/2023).
Ade pun meminta pihak rumah sakit melakukan evaluasi. Terutama dalam proses penerimaan pegawai agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan tentu rumah sakit harus evaluasi proses rekrutmen pegawai. Sehingga orang-orang di rumah sakit bisa tanggung jawab dan integritas melayani pasien," katanya.
Saat ini, Ade minta manajemen lebih ketat melakukan pengawasan. Terutama saat memberikan pelayanan kepada pasien di rumah sakit dengan konsep syariat Islam tersebut.
"Pengawasan harus ketat, kan memberikan pelayanan menjadi sebuah keharusan bagi rumah sakit," katanya.
Kerja sama pihak rumah sakit dengan polisi terkait pengusutan kasus disebut sebagai itikad baik. Namun pihak rumah sakit juga harus memberikan pendampingan kepada pasien yang dicabuli korban.
"Jika rumah sakit melaporkan ke Polresta kasus ini berarti punya itikad baik di ranah hukum. Tapi perlu juga dilihat korban, korban tak bisa dibiarkan begitu saja. Rumah sakit harus melihat trauma yang dialami korban dan tanggungjawab pendampingan psikologis," katanya.
Sebelumnya menangkap M Salim (24), pelaku pencabulan pasien pria di RS Ibnu Sina Pekanbaru. Dia ditangkap saat kabur ke Kampar, Riau.
"Kemarin tersangka telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka inisial MS, pegawai swasta," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Siagian kemarin.
Jefri mengatakan pelaku ditangkap dalam pelarian di daerah Tambang, Kampar, petang kemarin. Setelah ditangkap tim Satreskrim Polresta, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
"Penyidik menetapkan terhadap tersangka MS dengan Pasal 290 KUHP atau Pasal 6 Huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual. Barang bukti ada pakaian korban dan tersangka, termasuk rekaman CCTV," katanya.
(astj/astj)