PN Medan Gelar Sidang Bos Judi Online Apin BK Virtual, Ini Alasannya

PN Medan Gelar Sidang Bos Judi Online Apin BK Virtual, Ini Alasannya

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 10 Mei 2023 14:52 WIB
Apin BK saat mengikuti persidangan via online di Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (27/3/2023) (Goklas Wisely/detikSumut)
Apin BK saat mengikuti sidang secar online (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Sidang bos judi online, Apin BK, masih digelar meskipun status PPKM telah dicabut. Pengadilan Negeri (PN) Medan beralasan jika mereka menunggu arahan perubahan dari pusat.

Humas PN Medan, Sonniady mengaku sidang online masih diterapkan sampai hari ini. Meskipun status PPKM yang merupakan imbas dari pandemi COVID-19 sudah dicabut.

"Sidang online masih berjalan," kata Sonniady kepada detikSumut, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apa pertimbangan PN Medan masih menerapkan sidang online, Sonniady mengaku pihaknya menunggu arahan perubahan dari Mahkamah Agung.

"Perubahan menunggu arahan dari atas," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, PN Medan masih menerapkan sidang online, termasuk dalam persidangan bos judi online, Apin BK. Pada Senin (8/5) yang lalu, sidang Apin BK sempat diskors karena Zoom tidak terhubung ke Rutan kelas 1 Medan, tempat Apin BK di tahan.

Hakim Ketua, Dahlan saat itu terlihat beberapa kali mempertanyakan kesiapan jaksa untuk sidang tersebut. Ia meminta agar jaksa Felix Ginting memastikan agar Zoom terhubung.

Kemudian hakim menanyakan apakah sidang tersebut ditunda atau mau diskors. Jaksa menjelaskan bahwa Apin BK tidak bisa terhubung lantaran jaringan yang tak mendukung. Setelah beberapa saat, jaksa memberitahu bahwa Apin BK bisa mengikuti sidang pukul 14.00 WIB.

"Izin, Pak, sebelumnya. Jam dua," kata jaksa.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar pun mengkritik pelaksanaan sidang yang masih online. Padahal dasar sidang online tersebut sudah dicabut pemerintah.

"Sebetulnya kan sidang online itu kan awalnya karena adanya penetapan kasus darurat COVID-19 dan itu (PPKM) sudah dicabut," kata Abyadi Siregar kepada detikSumut, Senin (8/5).

Menurut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut. Ia menduga pihak-pihak terkait terlena dengan sidang online tersebut.

Belum lagi, menurut Abyadi, pelaksanaan sidang online tidak efektif karena terkadang terganggu suara yang ribut. Selain itu, kondisi jaringan internet juga kerap menjadi kendala meskipun seharusnya hal tersebut sudah diantisipasi.

Atas hal tersebut, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19. Apalagi PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online.

"Jadi kita Ombudsman meminta supaya Pengadilan Negeri Medan dan seluruh pengadilan di Sumatera Utara segera melakukan pelaksanaan persidangan tatap muka, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia," tutupnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads