Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai calon anggota DPR RI. Meski begitu, dia tetap menjabat sebagai bupati hingga ada penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Antonius Leonardo.
"Pengunduran diri ini secara administratif, namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," katanya, Selasa (9/5/2023).
Dia mengatakan, pengunduran diri Bupati OKI merupakan syarat administrasi untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI. Hal itu, sambungnya, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 ayat (1) dalam regulasi tersebut.
"Apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, juga TNI/Polri, wajib mengundurkan diri," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengunduran diri tersebut, kata dia, hanya syarat untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya mulai 1-14 Mei 2023.
Selanjutnya, sambung Anton, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negari (Mendagri) melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara, terkait adanya kekosongan jabatan setelah pengumuman nanti, Anton menjelaskan dalam tidak boleh ada kekosongan kepala daerah, maka akan segera ditunjuk pelaksana tugas menggantikan bupati yang mundur.
"Harus ditunjukkan Plt, kalau di bawah satu bulan ditunjuk Plh sesuai perkembangannya nanti," jelasnya.
(nkm/nkm)