Beberapa orang yang mengaku ahli waris menantang Pemkot Medan uji kepemilikan gedung Warenhuis. Pemkot Medan menegaskan tanah dan gedung Warenhuis di Kelurahan Kesawan, Medan Barat, merupakan aset Pemkot Medan.
"Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemko Medan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan, Zulkarnain Lubis dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Memang di dalam perjalanannya, lanjut Zulkarnain, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu. Meskipun sempat kalah di PTUN, di putusan peninjauan kembali (PK) Kasasi Mahkamah Agung, Pemkot Medan menang.
"Dan putusan yang terakhir, sebagaimana yang sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan bahwa gugatan Pemko Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemko Medan," ungkapnya.
Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu, sebut Zulkarnain, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Zulkarnain mengaku sudah lama menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan gedung Warenhuis tersebut dikenal sebagai kantor pemerintahan. Sehingga dia merasa aneh jika ada yang mengaku memiliki gedung Warenhuis secara individu.
"Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemkot. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Walkot Medan Rico Waas Beri Tips Jika Merantau ke Jakarta"
(dhm/dhm)