Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya Muhammad Yasin dan anggota Syahrul Iman. Keduanya terbukti menerima uang Rp 18 juta dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Ada tiga perkara dengan teradu komisioner KIP Nagan Raya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada teradu I Muhammad Yasin dan teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yasin dan Syahrul terbukti menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Deal-dealan teradu dengan Burhan terjadi setelah mereka bertemu di sebuah kafe di Desa Suak Puntong pada Maret 2022.
"Keinginan Burhan tersebut kemudian ditanggapi Yasin dan Syahrul dengan berjanji mengamankan dan mengaturnya pada seleksi PPK. Kemudian disepakati Burhan membayar uang sebesar Rp 18 juta kepada keduanya," jelas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Burhan disebut mengirimkan uang ke Yasin sebesar Rp 8 juta dan untuk Syahrul Rp 10 juta. Penyerahan untuk Syahrul dilakukan saat mereka bertemu di sebuah lokasi di Desa Sukaraja, Nagan Raya.
"Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan," jelas Raka Sandi.
Menurut Raka, keduanya membantah telah menerima duit dari Burhan. Namun keduanya disebut tidak dapat membuktikan bantahan tersebut.
Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain keduanya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
(agse/dpw)