Ketua serta empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Aceh diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dinilai tidak profesional dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nagan Raya.
Sidang pemeriksaan kelima komisioner KIP Nagan Raya itu dipimpin majelis yang diketuai Muhammad Tio Aliansyah (Anggota DKPP) dengan anggota masing-masing Teuku Kemal Fasya (TPD Unsur Masyarakat) dan Agusni AH (TPD Unsur KIP), Rabu (15/3). Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan, ada tiga perkara yang diadukan dengan teradu komisioner KIP. Dua perkara diadukan masyarakat yakni perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Safarudin, dan perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Ketua dan anggota Panwaslih Nagan Raya yakni Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad. Ketiga perkara ini mengadukan Muhammad Yasin, Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballah (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) sebagai Teradu I hingga V.
"Teradu I sampai V pada tiga perkara ini didalilkan tidak profesional melakukan seleksi PPK se-Kabupaten Nagan Raya. Dimulai dari tidak adanya sosialisasi, PPK terpilih diduga memiliki kerterkaitan dengan partai politik, dan pelaksanaan tes tertulis tidak sesuai mekanisme dan peraturan," kata Yudia dalam keterangannya.
Menurutnya, pada teradu juga didalilkan memberikan perlakuan berbeda kepada peserta. Mereka juga didalilkan terkait dugaan permintaan uang dari teradu kepada peserta calon anggota PPK yang dilakukan oleh teradu I.
"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh," jelasnya.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia.
(agse/dpw)