Ahli Waris Tantang Pemkot Medan Uji Bukti Kepemilikan Warenhuis

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 05 Mei 2023 20:22 WIB
Gedung Warenhuis yang akan direvitalisasi Pemkot Medan. (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Medan -

Ahli waris gedung Warenhuis di Kelurahan Kesawan, Kota Medan, tidak terima Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkot Medan atas gugatannya atas sertifikat hak pakai gedung Warenhuis melalui peninjauan kembali kasasi Mahkamah Agung. Ahli waris berencana akan melakukan uji bukti kepemilikan atau gugatan perdata di pengadilan.

Ismail Nusantara S Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath, awalnya mengatakan akan memberikan sikap atas informasi jika Warenhuis merupakan milik Pemkot Medan. Ditambah lagi jika gedung Warenhuis akan direvitalisasi oleh Pemkot Medan tahun ini.

"Memang saat ini berkembang informasi yang luar biasa dikemukan oleh Pemkot Medan terkait Warenhuis. Pemkot Medan melalui Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) membilang bahwa tanah dan lahan Warenhuis mutlak aset Pemkot Medan setelah mengklaim menang gugatan PK Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022. Dan juga beredar di platform digital bahwasanya Pemkot Medan sedang menganggarkan revitalisasi Warenhuis yang akan diambil dari APBD Kota Medan. Ahli waris Warenhuis harus memberikan sikap terhadap informasi-informasi ini ke publik," kata Ismail, Jumat (5/5/2023).

Atas hal tersebut, ahli waris menantang Pemkot Medan melakukan uji bukti kepemilikan. Mereka akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji kepemilikan tersebut.

"Ahli waris akan menantang Pemkot Medan uji bukti kepemilikan Warenhuis di Pengadilan. Dalam waktu dekat ini, ahli waris akan mengajukan serta mendaftarkan gugatan dan langkah hukum ke meja hijau pengadilan," ucapnya.

Saat ini, ahli waris sedang menyusun dokumen-dokumen kepemilikan gedung Warenhuis itu. Mulai dari pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) hingga akte surat yang dikeluarkan zaman Belanda.

"Dokumen-dokumen kepemilikan Warenhuis yang kini dikuasai ahli waris sedang dipersiapkan, baik surat kepemilikan zaman Belanda dengan akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris, serta juga bukti setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh ahli waris ke Pemko Medan dan bukti-bukti lainnya,"ungkapnya.

Ahli waris Warenhuis sangat yakin dan percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan dan perlindungan bagi siapapun warga bangsa yang memiliki permasalahan hukum utamanya terkait dengan agraria/pertanahan sebagai polemik terbesar di Sumatera Utara.

Aset ODB Medan

Ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan membeberkan sejarah gugatan hukum Warenhuis yang dilakukan pada tahun 2018 di PTUN Medan.

Awal gugatan hukum yang dilakukan ahli waris setelah pihak Pemko Medan melakukan bersih-bersih di lokasi aset Warenhuis dengan berbekal Sertifikat Hak nomor 01653 yang dikeluarkan oleh BPN di tahun yang sama dan atas persetujuan Pemerintah Kota Medan saat itu dijabat Walikota Dzulmi Eldin.

Secara logika berkas kepemilikan ahli Waris telah ada sejak tahun 1930-an atau setelah terbukti perusahaan swasta yang memiliki usaha supermarket bernama Warenhuis diumumkan resmi pailit/bangkrut melalui pemberitaan Koran de Sumatera Post, yang kemudian seluruh aset, saham dan kepemilikan lahan dibeli oleh pihak swasta berbendera PT. Oranje Bioscope Bedrijven, dikenal oleh masyarakat Kota Medan saat itu PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan melalui beberapa akte kerjasama sebagai sebuah perusahaan, akte jual beli aset dan termasuk penyerahan aset hingga aktif menjadi bioskop terkemuka saat itu.

Ahli waris mengungkapkan, ODB Medan kala itu cukup terkenal karena memiliki beberapa aset bioskop, termasuk Deli Bioskop, Bali Bioskop dan kantor pusat ODB Irian Barat I/II, Horas, Medan, Metro, dan Warenhuis yang kemudian digunakan sebagai Empire Bioskop.

"Sejumlah aset ODB juga masih ada di beberapa kota lainnya, seperti Deli Bioskop di Tebing Tinggi, Deli Bisokop Pematang Siantar, Deli Bioskop Tanjung Pura Langkat, Langsa, Pangkalan Brandan, Kisaran, Deli/Orion Bioskop Kota Binjai serta beberapa yang berada di Provinsi Aceh," ujarnya.

Ahli Waris akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan terhadap Warenhuis eks Bioskop lama Medan.

Terkait sengketa aset Warenhuis, ahli waris membilang, sejumlah pembuktian yang telah dilakukan termasuk tim Pemko Medan yang berangkat ke Belanda untuk mencari pembuktian tambahan terkait aset dimaksud, namun seiring dengan berjalannya waktu dan masa persidangan mulai PTUN hingga MA, tidak satu berkaspun diajukan sebagai barang bukti kepemilikan Pemko Medan terhadap Warenhuis. Hingga akhirnya melalui putusan nomor 68/K/TUN/2021, tertanggal 4 Februari 2021 Ahli memenangkan proses peradilan melalui amar putusan Mahkamah Agung.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Sejumlah Ruas Jalan Deli Serdang dan Kota Medan Terendam Banjir"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork