Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan penempatan khusus atau patsus. AKBP Akhiruddin dipatsus karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral, lantas apa itu patsus?
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.
Namun pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai patsus sendiri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Di Pasal 1 ayat 35 tertulis adapun patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.
Masa lama penahanan yang ditetapkan oleh provos dalam patsus sendiri selama 21 hari. Namun masa penahanan bisa lebih lama lagi hingga 28 hari atau 2 minggu. Masa penahanan tambahan dilakukan bagi polisi yang diketahui melakukan pelanggaran berat.
Peraturan penanahan patsus sendiri diatur dalam Pasal 1 Ayat 26 Perkap tersebut, adapun maksimal seorang anggota polisi yang melanggar kode etik dapat diamankan di patsus adalah 21 hari. Khusus pelanggaran-pelanggaran berat, sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 2, penahanan di patsus dapat diperpanjang selama tujuh hari.
Sebelumnya diberitakan, video anak AKBP Achiruddin yaitu Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial. Polisi juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Dalam video yang beredar, di lokasi itu terlihat juga ada AKBP Achiruddin. Meski berada di lokasi, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya terus melakukan penganiayaan.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Dudung di Medan, Rabu (26/4/2023).
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung.
(astj/astj)