Hukum Puasa Syawal Pada Hari Jumat, Boleh atau Tidak?

Hukum Puasa Syawal Pada Hari Jumat, Boleh atau Tidak?

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 26 Apr 2023 05:29 WIB
Ilustrasi puasa hari syak atau 30 Syaban.
Foto: Getty Images/iStockphoto/wing-wing
Medan -

Puasa Syawal merupakan puasa yang dikerjakan selama enam hari pada bulan Syawal. Lalu, apakah puasa ini boleh dilaksanakan pada hari Jumat?

Dalam hadistnya, Rasulullah SAW bersabda

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya "Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun" (HR Muslim).

Dalam hadist tersebut, dijelaskan bahwa puasa Syawal memiliki keutamaan yang sangat luar biasa. Umat Islam yang melaksanakan puasa Syawal setelah berpuasa di bulan Ramadan, seperti mendapatkan pahala berpuasa setahun.

ADVERTISEMENT

Puasa Syawal ini bisa dikerjakan secara berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal hingga akhir bulan. Meski begitu, puasa ini tetap bisa dilakukan secara terpisah, tanpa berurutan.

Pada umumnya, hukum puasa sunah yang dilaksanakan pada hari Jumat tanpa diiringi puasa pada hari sebelum dan sesudahnya, bersifat makruh. Lalu, bagaimana dengan puasa Syawal jika dilakukan pada hari Jumat? Berikut penjelasannya:

Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum menyebut hari Jumat merupakan hari raya bagi umat Islam, setiap pekannya. Oleh karena itu, makruh hukumnya jika mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat saja.

"Jadi, kalau dia berpuasa semata-mata di hari Jumat, rasul menegaskan bahwa salah satu hari raya dalam ajaran Islam itu adalah hari Jumat itu, hari raya pada tiap minggunya. Maka makruh hukumnya sengaja berpuasa di hari Jumat," kata Hasan saat dihubungi detikSumut, Selasa (25/4/2023).

Namun, kata Hasan, puasa pada hari Jumat tersebut tidak menjadi makruh jika puasa itu diiringi dengan puasa sebelum atau sesudahnya. Misalnya, dengan berpuasa pada hari Kamis atau pada hari sabtunya.

"Kecuali diiringi dengan iringan mendahului atau mengikuti. Kalau mendahului berarti Kamis ke Jumat, atau Jumat ke Sabtu. Jadi, sunahnya seperti itu, harus ada pengiringnya," ujarnya.

Adapun niat puasa Syawal, yakni sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shouma ghodin 'an sittatin min syawwaalinn sunnatan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Aku berniat puasa besok dari enam hari Syawal, sunah karena Allah Ta'ala.




(dhm/dhm)


Hide Ads