Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Sudah Salat Id? Begini Penjelasannya

Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Sudah Salat Id? Begini Penjelasannya

Tim detikHikmah - detikSumut
Jumat, 21 Apr 2023 11:05 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi (Foto: Dok. Detikcom)
Medan -

Sebagian umat muslim dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada hari ini, Jumat (21/4/2023). Jatuhnya hari raya Idul Fitri pada hari Jumat menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang tentang bagaimana kewajiban Salat Jumat bagi laki-laki jika bersamaan dengan Idul Fitri. Apakah kewajiban Salat Jumat tetap dilaksanakan?

Menurut Ahmad Sarwat, Lc dikutip detikHikmah dalam "Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat" menyebutkan terjadi kebingungan apabila dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh di hari Jumat khususnya pada pelaksanaan Salat Jumat, apakah tetap wajib dikerjakan atau tidak.

Hal itu dikarenakan ada hadits yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW membolehkan sebagian sahabat tidak melaksanakan Salat Jumat jika bertepatan dengan hari raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadits tersebut berbunyi, Dari Iyas bin Abi Ramlah, ia berkata: "Aku melihat Muawiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ;Apakah ketika bersama Rasulullah, Anda pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari Jumat?'

Zaid bin Arqam menjawab, 'Ya, saya pernah mengalaminya.' Muawiyah bertanya kembali, 'Apa yang dilakukan Rasulullah kala itu?' Zaid berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang mau Salat Jumat maka lakukanlah Salat Jumat." (HR Ahmad)

ADVERTISEMENT

Para ulama berbeda pandangan terkait pelaksanaan Salat Jumat jika bertepatan dengan hari Idul Fitri atau Idul Adha.

1. Tetap Wajib Dilaksanakan

Pendapat jumhur ulama seperti yakni madzhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki sepakat hukum Salat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun bersamaan dengan Hari Raya.

Dalam madzhab Syafi'iyah, kaum muslim yang tinggal di suatu negeri (kota) dan yang hidup di padang pasir secara nomaden (pedalaman) dibedakan.

Diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak Salat Jumat bagi mereka yang tinggal di pedalaman, karena mereka telah menghadiri pelaksanaan sholat Id di kota pada pagi harinya. Mengharuskan Salat Jumat setelah Salat Id pada pagi harinya menyebabkan kesulitan bagi kaum tersebut.

Sementara kaum muslim yang tinggal di kota, tetap wajib mendirikan sholat Jumat. Berdasarkan pandangan Imam As-Sya'rani, ulama madzhab Syafi'i, yang dinukil dari laman NU Online:

"Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi'i, 'Jika hari Id berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban sholat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan sholat Id. Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri shalat Id, maka kewajiban sholat Jumat gugur dari mereka. Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalaman'."

Para ulama yang berpemahaman bahwa sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan meski bertepatan dengan hari raya, mengambil Surat Al-Jumu'ah ayat 9 sebagai dalil dasarnya yang kuat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ... - 9

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..."

Ulama yang membolehkan tidak Salat Jumat jika bertepatan dengan hari raya bersandarkan pada hadits yang keshahihannya masih diperselisihkan para ulama.

Meski terdapat dalil dari Nabi Muhammad SAW yang menyatakan diperbolehkan untuk tidak Salat Jumat, tetapi beliau sendiri bersama para sahabat tetap mendirikan Salat Jumat meski bertepatan dengan hari raya.

Hal itu tertera sebagaimana riwayat Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda:

"Pada hari kalian ini telah berkumpul dua Hari Raya (Jumat dan Id). Karena itu, siapa yang menghendaki (dengan cukup mengerjakan sholat Id saja) maka sholat Id itu telah mencukupinya dari sholat Jumat. Akan tetapi, kami akan tetap melaksanakan sholat Jumat." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)

2. Tidak Wajib Dilaksanakan

Ulama yang berpandangan Salat Jumat tidak wajib jika bertepatan pada hari raya adalah madzhab Hambali. Dalil yang diambil sama dengan nash yang yang telah tersebut di atas. Dalam madzhab Hambali, keringanan (rukhsah) untuk tidak Salat Jumat bertepatan di hari raya berlaku bagi seluruh kaum muslim, bukan hanya penduduk yang tinggal di pedalaman.

Wallahu a'lam.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads