Gubernur Lampung Larang ASN Pamer Kemewahan!

Lampung

Gubernur Lampung Larang ASN Pamer Kemewahan!

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 19 Apr 2023 15:17 WIB
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memberikan keterangan kepada wartawan. (Tommy Saputra/detikSumut)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran yang melarangan para ASN Provinsi Lampung bergaya hidup mewah dah hedonisme. Dalam surat tersebut Arinal menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Dalam surat edaran bernomor: 045.2 / 1589 / 07 / 2023 yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi itu, tertulis 6 point penekanan agar ASN tak pamer hidup mewah.

Berikut 6 point tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana.
B. Menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.
C. Meminta Aparatur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana di manapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan.
D. Mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etika Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
E. Meneruskan surat Edaran ini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kerja masing-masing untuk untuk mematuhi dan melaksanakannya secara konsisten dan sungguh-sungguh.
F. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini pada Pemerintah Daerah/di lingkup kerjanya masing-masing.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan terkait edaran itu menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mendekatkan PNS dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"PNS itu kan sejatinya pelayanan masyarakat, maka dengan adanya surat edaran kemarin itu kita tegaskan kembali sesuai dengan edaran pusat juga," kata dia, Rabu (19/4/2023).

Fahrizal juga meminta para PNS tidak bersikap arogan dengan memamerkan harta sehingga menimbulkan kesenjangan d masyarakat.

"Pola hidup sederhana ya, pola hidup sederhana itu artinya tidak melampaui kewajaran. Intinya kan memang PNS itu harus jadi panutan, harus menjadi contoh, dan juga PNS itu sesuai dengan undang-undang ASN bahwa salah satu fungsi ASN perekat pemersatu bangsa. Jadi PNS itu tidak boleh menjaga jarak dengan masyarakat umum," ujarnya.

"Nah yang dimaksud dengan menjaga jarak ini kan bisa jadi perilaku nya yang arogan atau orang nya yang tidak bisa diberi masukan, ataupun pola hidupnya yang terlampau menunjukkan kemewahan sehingga kan masyarakat kan merasa ada jarak dan timbul dampak tidak baik bisa menimbulkan kecemburuan masyarakat serta pandangan negatif akhirnya kan menjadi tidak kondusif untuk membangun kesatuan," tandasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads