Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro usai kritiknya tentang pembangunan Lampung viral di media sosial. Bima dilaporkan oleh advokat Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian karena sebutan Lampung 'Dajjal' dalam videonya.
Namun dalam penanganan perkara tersebut, Polda Lampung memutuskan tidak menemukan tindak pidana dalam video tersebut sehingga Polda Lampung mengambil langkah menghentikan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/4/2023). Ia menyebut berdasarkan gelar perkara dan keterangan sejumlah saksi ahli, polisi tidak ditemukan tindak pidana dalam kritik Bima yang viral tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," katanya, Selasa (18/4/2023).
"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tegas Pandra kepada wartawan.
Diketahui kasus ini viral dan menjadi perbincangan publik. Banyak tokoh maupun netizen yang mendukung Bima. Salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta agar kasus tersebut tak diproses. Selain itu ada pula pengacara kondang Hotman Paris yang mendukung Bima agar tidak takut serta pasang badan untuk Bima jika ada masalah di kemudian hari.
Namun desakan dari sejumlah tokoh dan warganet tersebut diakun Pandra bukan menjadi alasannya menghentikan kasus tersebut. Ia menegaskan penghentian kasus Bima ini bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujar Pandra.
Sementara terkait kata Dajjal yang diucapkan Bima, Pandra tidak menjelaskan karena hal itu disebutnya merupakan materi penyelidikan yang tidak bisa dipaparkan ke publik.
"Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada pekara ini kami hentikan penyelidikannya," tandasnya.
Pihak keluarga Bima pun mengucap syukur atas dihentikannya kasus Bima oleh Polda Lampung. Kuasa hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco, berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak terutama Bima.
"Kami bersyukur atas dihentikannya kasus ini. Kepada semua pihak, kami ucapkan terima kasih banyak. Untuk Bapak Luhut Binsar Panjaitan, kepada rekan-rekan Komisi III DPR RI yang telah meminta untuk kasus ini tidak dilanjutkan ke Polda Lampung dan masih banyak lagi," kata kuasa hukum keluarga Bima, Selasa (18/4/2023).
Ia pun berpesan agar siapa pun yang mengkritik harus dengan cara-cara yang baik.
"Saya harap ini bisa menjadi cambukan untuk banyak pihak, karena nantinya akan banyak pemuda yang berani menyuarakan kritikan. Namun saya juga berharap untuk semua pemuda memberikan kritik dengan cara-cara yang baik dan sopan," tandasnya.
(nkm/nkm)