Pihak keluarga Bima Yudho Saputro bersyukur atas dihentikannya kasus kritik Lampung 'Dajjal' yang laporkan advokat Ginda Ansori ke Polda Lampung. Kuasa Hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco, berharap ini menjadi pelajaran untuk semua pihak terutama Bima.
Hal itu dikatakan Bambang Sukoco, saat dihubungi detikSumut, Selasa (18/4/2023). Pihaknya berterima kasih kepada banyak pihak atas dihentikannya kasus anaknya tersebut.
"Kami bersyukur atas dihentikannya kasus ini. Kepada semua pihak, kami ucapkan terima kasih banyak. Untuk Bapak Luhut Binsar Panjaitan, kepada rekan-rekan Komisi III DPR RI yang telah meminta untuk kasus ini tidak dilanjutkan ke Polda Lampung dan masih banyak lagi," kata kuasa hukum keluarga Bima, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga berharap atas permasalahan ini dapat menjadi pelajaran untuk banyak pihak terutama Bima.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, baik keluarga ataupun Bima nya sendiri," ujarnya.
Bambang juga mengingatkan peristiwa ini dapat menjadi cambukan untuk semua pihak untuk kebaikan bersama.
"Saya harap ini bisa menjadi cambukan untuk banyak pihak, karena nantinya akan banyak pemuda yang berani menyuarakan kritikan. Namun saya juga berharap untuk semua pemuda memberikan kritik dengan cara-cara yang baik dan sopan," tandasnya.
Sebelumnya Polda Lampung menghentikan penanganan kasus kritik Lampung 'Dajjal' Bima setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Polisi menyebut kritik yang disampaikan Bima bukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.
"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," tegas Pandra kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
(nkm/nkm)