Warga Bandar Lampung yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Lampung

Warga Bandar Lampung yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 19 Apr 2023 02:00 WIB
Kantor  Polresta Bandar Lampung (Tommy Saputra/detikSumut)
Kantor Polresta Bandar Lampung (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Polresta Bandar Lampung menerima jasa penitipan kendaraan untuk warga Bandar Lampung yang ingin meninggalkan kendaraan saat mudik. Hal ini dilakukan agar warga merasa aman dan nyaman saat mudik.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menjelaskan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencurian kendaraan yang ditinggal warga saat mudik. Warga yang ingin menitipkan kendaraan diwajibkan melengkapi surat kendaraan.

"Jadi ini merupakan langkah kami dari Polresta Bandar Lampung untuk menjamin keamanan bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya saat bermudik," kata dia, Selasa (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, masyarakat juga harus dan wajib melengkapi surat-surat bukti kendaraannya untuk menitipkan ke Polresta Bandar Lampung.

"Tentu harus dilengkapi dengan bukti surat-surat kendaraannya ya, selain itu nanti ada prosedur yang di mana kami akan melakukan pengecekan setiap kendaraan karena agar tidak menjadi masalah adanya kendaraan yang lecet atau rusak. Akan kami foto terlebih dahulu di setiap bagiannya," terang Ino.

ADVERTISEMENT

Ino berharap adanya jasa penitipan ini bisa dimanfaatkan masyarakat serta bentuk pelayanan Polisi di tengah masyarakat.

"Ya kami berharap masyarakat tidak khawatir untuk meninggalkan kendaraan saat bermudik. Ini juga bagian pelayanan kami untuk masyarakat khususnya di Bandar Lampung," tandasnya.

Adapun lahan yang dijadikan tempat penitipan kendaraan masyarakat ini berada di Mako Polresta Bandar yakni di halaman parkir.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads