Polresta Bandar Lampung menerima jasa penitipan kendaraan untuk warga Bandar Lampung yang ingin meninggalkan kendaraan saat mudik. Hal ini dilakukan agar warga merasa aman dan nyaman saat mudik.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menjelaskan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencurian kendaraan yang ditinggal warga saat mudik. Warga yang ingin menitipkan kendaraan diwajibkan melengkapi surat kendaraan.
"Jadi ini merupakan langkah kami dari Polresta Bandar Lampung untuk menjamin keamanan bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya saat bermudik," kata dia, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 7 Tips Mudik Bawa Bayi, Dijamin Aman |
Menurut dia, masyarakat juga harus dan wajib melengkapi surat-surat bukti kendaraannya untuk menitipkan ke Polresta Bandar Lampung.
"Tentu harus dilengkapi dengan bukti surat-surat kendaraannya ya, selain itu nanti ada prosedur yang di mana kami akan melakukan pengecekan setiap kendaraan karena agar tidak menjadi masalah adanya kendaraan yang lecet atau rusak. Akan kami foto terlebih dahulu di setiap bagiannya," terang Ino.
Ino berharap adanya jasa penitipan ini bisa dimanfaatkan masyarakat serta bentuk pelayanan Polisi di tengah masyarakat.
"Ya kami berharap masyarakat tidak khawatir untuk meninggalkan kendaraan saat bermudik. Ini juga bagian pelayanan kami untuk masyarakat khususnya di Bandar Lampung," tandasnya.
Adapun lahan yang dijadikan tempat penitipan kendaraan masyarakat ini berada di Mako Polresta Bandar yakni di halaman parkir.
Baca juga: 5 Tips Aman Mudik Menggunakan Sepeda Motor |
(astj/astj)