Fidyah menjadi kewajiban umat Muslim untuk mengeluarkan zakat saat tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Biasanya, kendala puasa tersebut berupa sakit atau saat hamil.
Besaran fidyah ditetapkan sebesar satu mud (1,6 kilogram) beras atau sebesar nilai uang yang setara dengan satu mud beras.
Nah, di tengah kemajuan zaman saat ini, ternyata membayar Fidyah secara online banyak dipilih oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir melalui website Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pembayaran fidyah online harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu untuk memastikan keabsahan dan keamanannya.
Berikut hukum syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pembayaran fidyah online, yaitu:
1. Syarat Pembayaran Fidyah Online
Pembayaran Fidyah secara online perlu dipastikan keabsahannya. Nah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Menggunakan platform pembayaran online yang terpercaya dan aman. Pilihlah platform pembayaran online yang telah terverifikasi dan diakui oleh lembaga amil zakat atau otoritas Islam yang terkait.
- Mengecek kembali jumlah dan jenis fidyah yang akan dibayarkan. Pastikan jumlah fidyah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pribadi yang bersangkutan.
- Mengecek kembali lembaga amil zakat yang menerima fidyah secara online. Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.
2. Ketentuan Pembayaran Fidyah Online
Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi, detikers perlu memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembayaran fidyah secara online, antara lain:
- Transaksi pembayaran fidyah online harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar ketentuan Islam. Pastikan penggunaan teknologi dan platform pembayaran online yang digunakan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
- Periksa kembali data pribadi dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran fidyah online. Pastikan data yang diinputkan benar dan sesuai agar transaksi pembayaran dapat berjalan dengan lancar.
- Pastikan transaksi pembayaran fidyah online telah terverifikasi dan tercatat dengan baik oleh sistem. Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem konfirmasi atau email yang dikirimkan oleh lembaga amil zakat yang menerima pembayaran fidyah.
(astj/astj)