Wagub Lampung Bagikan Nomor Call Center Pemprov: Warga Manfaatkan Ini

Lampung

Wagub Lampung Bagikan Nomor Call Center Pemprov: Warga Manfaatkan Ini

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Minggu, 16 Apr 2023 14:26 WIB
Call center Pemprov Lampung yang dibagikan Wagub Lampung Nunik di Instagramnya
Foto: Call center Pemprov Lampung yang dibagikan Wagub Lampung Nunik di Instagramnya (Istimewa)
Bandar Lampung -

Provinsi Lampung kini tengah menjadi sorotan karena adanya kritikan tentang jalan rusak yang disampaikan oleh seorang pria bernama Bima Yudho Saputro di media sosial miliknya. Bahkan, Bima memberikan gelar 'dajjal' dan tak maju-maju bagi Lampung.

Di tengah kritikan itu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia atau yang akrab dipanggil Nunik membagikan nomor layanan call center Pemprov Lampung. Nunik menyebut call center ini ada sejak tahun 2019.

"Sudah sejak 2019 call center ini ada," kata Nunik seperti dilihat dari Instagramnya, Minggu (16/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunik mengatakan call center ini menerima segala aspirasi dari warga tentang Provinsi Lampung. Dia menyebut, aspirasi itu kemudian akan ditindaklanjuti.

"Tim bekerja menindaklanjuti aspirasi dan aduan dengan sesuai bidang kerja dan semaksimal mungkin," sebut Nunik.

ADVERTISEMENT

Nunik menyebut dirinya sudah berulangkali menginformasikan adanya layanan call center ini. Untuk itu, dia pun berharap agar warga dapat memanfaatkannya dengan baik.

"Monggo silahkan warga Lampung memanfaatkan call center ini untuk berkomunikasi," tuturnya.

"Mencintai jalan pengabdian ini lillah billah....alam raya tidak akan pernah keliru mencatat apa yang kita kerjakan...biarkan waktu yang menjawab. Berbenah berbenah dan terus berbenah," sambungnya.

Seperti diketahui, Bima Yudho Saputro mengkritik Lampung 'Dajjal' dan tak maju-maju, lewat akun Instagramnya @awbimax. Usai saat itu, berbagai persoalan kerusakan jalan di Lampung mulai mencuat dan viral di media sosial.

Atas unggahan itu, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang ITE oleh warga bernama Ginda Ansori. Menurut pengadu, apa yang disampaikan Bima merupakan hoaks.

"Jadi atas laporan itu karena saya rasa analisis yang bersangkutan itu jungkir balik dengan mengatakan Lampung tidak maju-maju. Terlebih dia menyebutkan kata Dajjal, saya rasa yang disampaikan dia itu hoax. Perbuatan yang bersangkutan menurut saya sudah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya, Rabu (12/4/2023).




(afb/afb)


Hide Ads