Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengizinkan ASN untuk menggunakan mobil dinas selama masa libur Lebaran. ASN yang diperkenankan tetap menggunakan mobil dinas itu adalah yang bertugas untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik saja.
"Hanya yang bertugas yang boleh pakai kendaraan dinas selama masa libur Lebaran," kata Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Sumbar, Marwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Marwan, terdapat sejumlah kepala dinas beserta jajarannya yang diperkenankan tetap menggunakan mobil dinas. Mereka adalah yang masuk dalam tim terpadu, yang nantinya tetap bertugas saat libur lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim terpadu dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sumbar Nomor 551-302-2023 tertanggal 14 April 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
"ASN yang masuk dalam SK Gubernur ini akan tetap bertugas selama masa libur lebaran sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas seperti mobil dinas. Jadi izin pemakaian kendaraan bukan untuk seluruh ASN, tapi hanya untuk yang masuk dalam SK tugas. Bagi yang tidak ditugaskan, tegas tidak boleh. Apalagi dipakai mudik," kata Marwan.
Marwan menjelaskan, Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Hal itu pula yang mendasari Pemprov Sumbar dalam menyimpulkan ada tiga permasalahan yang menonjol tahun 2022 lalu, sehingga lahir kebijakan pada tahun ini seperti rekayasa lalu lintas pada jalur One Way System Padang-Bukittinggi.
Baca juga: 7 Tips Mudik Bawa Bayi, Dijamin Aman |
Petugas yang tergabung dalam tim, ulas Marwan, bukan sekadar memantau. Mereka diwajibkan membuat laporan berkala dan terukur., lalu melakukan evaluasi dan saran upaya pemecahan masalah di lingkup tugasnya kepada gubernur dan wakil gubernur.
"Tugas Tim Terpadu tidak mudah. Mereka tidak diperkenankan cuti selama libur lebaran. Artinya tetap berkerja saat libur lebaran. Setiap 8 jam harus membuat laporan tentang keberadaannya dan hasil pengamatan di lapangan melalui grup whatsApp pimpinan yang telah disiapkan," tanbah dia.
Sesuai SK Gubernur tersebut, ada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan selama lebaran 2023.
Kepala OPD itu di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumbar dan jajarannya, Kepala Dinas Pariwisata dan jajarannya, Kasatpol PP dan jajarannya, Kadis LH dan jajarannya, Kadis BMCKTR (Bima Marga dan Copta Karya Tata Ruang) dan jajarannya, Kalaksa BPBD dan jajarannya, Kadis Perdagangan dan jajarannya, serta Kadis Kesehatan dan jajarannya.
Sedangkan yang ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi adalah Asisten Pemerintahan Sumbar, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi umum, Ka Bappeda, Ka Balitbang, Kadis Kominfo, dan Kepala Badan Kesbangpol Sumbar. Selain itu juga ada beberapa OPD yang ditugaskan di bidang kesekretariatan yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Marwan menyebut kebijakan gubernur untuk membentuk tim bertujuan untuk memberikan pelayanan, kenyamanan dan keamanan kepada perantau dan wisatawan yang berkunjung ke Sumbar. Saat ini Pemprov dan Polda Sumbar mengambil langkah-langkah untuk antisipasi serta penempatan petugas di titik-titik rawan termasuk destinasi wisata.
(dpw/dpw)