Sempat Diamankan Saat Gerebek Sepatu Bekas, 2 Karyawan JNT Dilepas

Sempat Diamankan Saat Gerebek Sepatu Bekas, 2 Karyawan JNT Dilepas

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 11 Apr 2023 16:48 WIB
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut mengamankan 2 karyawan JNT saat penggerebekan belasan bal sepatu bekas tanpa dokumen di gudang kargo JNT di Kompleks Pergudangan Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Saat ini, kedua karyawan JNT itu telah dilepas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah menyebut kedua karyawan berinsial AS dan RSS itu memang sempat diamankan personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya diamankan hanya sebagai saksi untuk diminta keterangan soal penemuan bal sepatu bekas tersebut.

"Jadi, untuk saksi yang dua orang telah diperiksa oleh personel dari Indag dan (keduanya) sudah dikembalikan pada keluarganya," kata Herwansyah, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk pemilik dari sepatu bekas itu, Herwansyah menyebut pihaknya masih mendalaminya. Termasuk mendalami identitas dari pemilik bal tersebut.

"Kalau pemiliknya masih proses penyelidikan dari pihak Krimsus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Sumut menggeledah gudang kargo JNT di Kompleks Pergudangan Intan. Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan dua karyawan JNT.

Keduanya diamankan setelah polisi menemukan belasan bal sepatu bekas yang diduga tanpa dokumen.

"Kita geledah gudang kargo JNT itu pada Sabtu kemarin. Kita temukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Minggu (9/4).

Hadi menyampaikan informasi itu awalnya diperoleh dari masyarakat. Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Hasil penyelidikan tim mengamankan 12 bal sepatu bekas dan satu unit mobil pikap L300 Mitshubishi," ucapnya.

"Selain itu, kita juga mengamankan dua orang karyawan kargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Hadi menyebutkan dugaan tindak Pidana yang dilanggar adalah Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.




(nkm/nkm)


Hide Ads