Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Eron Ginting melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eron Ginting dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata hakim, Selasa (4/4/2023).
Hukuman ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Eron juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Namun, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar seluruh harta benda Eron Ginting akan disita dan akan dilelang.
Apabila harta benda Eron Ginting tidak dapat menutupi seluruh uang kerugian negara setelah dilakukan lelang, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, awalnya Eron Ginting menjabat sebagai bendahara RSUD Kabanjahe. Eron memakai dana BLUD tersebut untuk membeli beberapa obat-obatan dan untuk keperluan rumah sakit.
Namun, Dia saat itu tidak menyelesaikan pembayaran atas tagihan belanja obat-obatan dan BHP kepada pihak ketiga tetapi uangnya telah dicairkan dari rekening pengeluaran RSUD Kabanjahe dan telah dicatat sebagai pengeluaran pada Buku Kas Umum (BKU) TA. 2018. Kemudian, Eron juga melakukan penarikan duit yang tidak sesuai dengan pembayaran yang harus dibayarkan.
Mencium adanya tidak kesesuaian dengan laporan keuangan yang diajukan oleh Eron. Inspektorat melakukan audit atas hal tersebut, hasil audit itu ditemukan selisih Rp 2,6 miliar dana yang tidak sesuai dengan laporan yang diberikan oleh Eron Ginting saat menjabat sebagai Bendahara.
(dhm/dhm)