Polisi Ringkus Penjambret-Penadah HP Milik IRT di Batam

Kepulauan Riau

Polisi Ringkus Penjambret-Penadah HP Milik IRT di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 06 Apr 2023 23:56 WIB
Pelaku penjambretan (kanan) dan pelaku penadah HP curian saat diamankan polisi.(Dok Polresta Barelang)
Pelaku penjambretan (kanan) dan pelaku penadah HP curian saat diamankan polisi. (Dok Polresta Barelang)
Batam -

Polisi menangkap satu dari dua pelaku jambret handphone milik ibu rumah tangga (IRT) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Selain pelaku, polisi juga meringkus penadahnya.

"Satreskrim Polresta Barelang Pada Rabu (5/4) sekitar pukul 13.00 WIB mengamankan seorang pelaku berinisial YN yang menadah handphone milik korban yang dijual pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kamis (6/4/2023).

Budi mengatakan setelah menangkap penadahnya, petugas melakukan pengembangan terhadap dua terduga pelaku penjambretan tersebut. Hasilnya, petugas menangkap satu di antara mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penangkapan pelaku penadah handphone curian itu kami kembangkan dan menangkap satu dari dua orang pelaku berinisial AF (21). Satu rakan pelaku jambret berinisial T masih DPO," ujarnya.

Budi menjelaskan peristiwa penjambretan yang menimpa MW, seorang ibu rumah tangga (IRT) itu terjadi di depan Top 100 Bengkong, Tanjung Buntung pada Minggu (2/4) sekitar pukul 12.11 WIB. Mulanya. MW saat sedang menelpon dan tiba-tiba dua orang laki-laki memepetnya menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Salah satu pelaku langsung merampas handphone milik korban. Kemudian pelapor berteriak minta tolong namun tidak ada yang menolong," ujarnya.

Korban MW kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Barelang karena handphone miliknya hilang diambil pelaku. Kemudian pelaku dan penadahnya ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP. Sedangkan pelaku YN dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Pelaku YN diancam 5 tahun penjara. Untuk pelaku AF diancam 7 tahun penjara," ujarnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads