Polsek Indrapura mengamankan 43 sepeda motor sekaligus 47 orang remaja saat melakukan konvoi asmara subuh di Jalan Acces Road, Kawasan Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
"Patroli rutin ini kami laksanakan dalam rangka menciptakan ketertiban masyarakat, mengantisipasi begal terutama membubarkan konvoi-konvoi remaja usai subuh yang mengganggu ketertiban masyarakat," kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni Damanik kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Kemudian dari 43 sepeda motor yang diamankan itu 18 diantaranya menggunakan knalpot blong dan 25 kendaraan lainnya tanpa dokumen kepemilikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia pembubaran konvoi motor asmara subuh puluhan remaja ini, melibatkan personel Satlantas, Koramil dan Satpol PP, menindaklanjuti surat perintah Kapolres Batu Bara nomor Sprint/KRYD/355/ III /KKA / 2023.
"Setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat termasuk konvoi sepeda motor apalagi menggunakan knalpot blong atau bising ini harus ditertibkan," ujarnya.
Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut yang menjadi keluhan masyarakat apalagi saat bulan Ramadan.
Mereka biasa menggunakan knalpot bising usai melakukan sahur, selepas salat subuh dan menjelang buka puasa, termasuk mengantisipasi atraksi balapan liar yang membahayakan warga.
"Kita juga sama terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang," jelas dia.
Para remaja yang diamankan ini banyak di bawah umur, mereka kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan dengan memanggil orang tuanya. Kemudian, bagi kenderaan yang memiliki knalpot blong diminta langsung untuk mengganti dengan yang standar.
Penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan.
(nkm/nkm)