Polri mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas pada enam bulan pertama 2022 mencapai 1.789.502. Pegawai BUMN tercatat menjadi yang terbanyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari 1,7 juta pelanggaran hanya 374.577 yang berhasil terindentifikasi. "53% pelanggar lalu lintas adalah masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai BUMN," tulis laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri seperti dilansir detikOto Minggu (2/4/2023).
Masih berdasarkan laporan Pusiknas, dari 199.845 kasus dari pelanggaran lalu lintas yang pernah terjadi di semester pertama tahun 2022 dilakukan oleh pegawai BUMN. Jumlah ini sangatlah banyak karena memiliki persentase sebesar 53% dari data pekerjaan pelanggar yang dapat diidentifikasi oleh Polri.
Pelanggar lalu lintas terbanyak lainnya adalah pegawai swasta yang memiliki jumlah pelanggar sebanyak 130.219 kasus, pegawai swasta menjadi pelanggar nomor dua terbanyak dengan persentase pelanggar sebesar 34% dari total pelanggar yang pekerjaannya dapat diidentifikasi oleh Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa dan pelajar berada di urutan ketiga sebagai pelanggar lalu lintas terbanyak di Indonesia. Diketahui bahwa sebanyak 23.938 kasus pelanggaran lalu lintas di semester pertama 2022 melibatkan pelajar dan juga mahasiswa.
Pelanggaran lalu lintas merupakan hal yang masih banyak terjadi di jalan-jalan Indonesia. Faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas pun beragam, salah satu yang paling utama adalah kurang disiplinnya pengguna jalan.
.
(astj/astj)