Fatwa Sesat MUI untuk Aliran Raja Adil, 'Pemimpin' Khilafah Islam dari Sumsel

Round Up

Fatwa Sesat MUI untuk Aliran Raja Adil, 'Pemimpin' Khilafah Islam dari Sumsel

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 28 Mar 2023 08:00 WIB
Petugas mengamankan Raja Adil, pemimpin Tasawuf Makom Hakiki Mutlak yang diduga aliran sesat di Ogan Ilir, Sumsel.
Petugas mengamankan Raja Adil, pemimpin Tasawuf Makom Hakiki Mutlak yang diduga aliran sesat di Ogan Ilir, Sumsel.
Ogan Ilir -

Aliran Tasawuf Makom Hakiki Mutlak yang dipimpin Raja Adil alias Rosidi ditetapkan MUI sebagai aliran sesat. Aliran tersebut dinilai melenceng dari ajaran Islam setelah dilakukan pengkajian.

Hal itu diungkapkan Ketua MUI Ogan Ilir Nurhasan, Senin (27/3/2023), setelah pihaknya melakukan kajian dan menanyakan langsung tentang aliran tersebut kepada para pengikutnya.

"Kita sudah menanyakan hal itu kepada mereka (penganut ajaran Raja Adil), dan berdasarkan pengkajian yang kita lakukan, kita nyatakan bahwa ajaran itu sesat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah hal yang meyakinkan MUI untuk menetapkan fatwa sesat kepada aliran Raja Adil karena mendapati sejumlah kejanggalan dalam ajaran tersebut. Termasuk melenceng dari koridor atau syariat agama Islam.

Bahkan, Raja Adil dan pengikutnya disebut meyakini akidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul serta meyakini turunnya wahyu dari Allah SWT setelah Al-Qur'an sekaligus mengingkari kebenaran kitab suci tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menafsirkan Al-Qur'an yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, merendahkan, serta melecehkan para Nabi dan Rasul Allah SWT. Mengingkari atau tidak mengakui Nabi Muhammad Sebagai Rasul Allah SWT," jelasnya.

Tidak hanya itu, aliran Raja Adil juga diyakini MUI menambah, mengurangi atau mengubah pokok-pokok ibadah dalam Islam seperti salat 5 waktu, puasa, atau pergi haji yang disebut tidak ke Baitullah (Mekkah). Bahkan mengkafirkan sesama muslim yang berbeda kelompok.

"Yang paling nyata itu mereka menambahkan syariat, yang telah diatur atau ditetapkan," ungkapnya.

Dalam menyebarkan alirannya, Raja Adil mengklaim dirinya sebagai pemimpin khilafah Islam di seluruh bumi serta pemimpin akhir zaman. Ia bahkan mengaku siap dituntut oleh pemerintah dan ulama. Klaim itu ditampilkannya dalam poster yang dipajang secara terang-terangan.

MUI Ogan Ilir pun berharap pemerintah dan aparat dapat menindak aliran tersebut setelah ditetapkan sebagai aliran sesat.

"Setelah ada fatwa MUI ini, artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan dan membubarkan ajaran sesat itu," imbuh Nurhasan.

Diketahui MUI setelah investigasi, pengikut ajaran ini baru empat orang dan saat ini masih beribadah sesuai ajaran Islam namun dalam pelaksanaannya ditambahkan tata cara lain seperti menyembah (Makom), selain Allah SWT.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads