Bule yang Camping saat Nyepi Dideportasi, Ternyata Hidup Nomaden di Bali

Bali

Bule yang Camping saat Nyepi Dideportasi, Ternyata Hidup Nomaden di Bali

Tim detikBali - detikSumut
Minggu, 26 Mar 2023 06:00 WIB
Polsek Sukawati menyerahkan dua bule Polandia yang berkemah di Pantai saat perayaan Nyepi ke Imigrasi Denpasar. Keduanya akan dideportasi.
Bule Polandia yang berkemah di pantai ketika perayaan Nyepi saat diserahkan ke Imigrasi Denpasar. (Istimewa)
Bali -

Viral aksi sepasang bule asal Polandia yang berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, saat Hari Raya Nyepi hingga adu mulut dengan Pecalang. Keduanya kini dideportasi.

Dua bule tersebut yakni Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25). Keduanya diketahui selama berlibur di Bali hidup nomaden, dengan tidak memiliki tempat menginap yang jelas. Kini keduanya pun harus pulang kampung dengan dideportasi sebelum menyelesaikan rencana perjalanannya.

Kabid Intel Dakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan, keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait warga negara Polandia yang akan kami deportasi menggunakan pesawat Air Asia QZ 1517 pukul 09.55 Wita, tujuan Bandara Soekarno Hatta. Dari Jakarta pukul 17.05 WIB menggunakan Etihad Airways transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan ke Polska, Polandia," kata Bagus di Kantor Imigrasi Denpasar, dilansir dari detikBali, Sabtu (25/3/2023).

Kedua turis itu berwisata dengan konsep alias backpacker. Mereka diketahui tidak memiliki tempat tinggal pasti selama di Bali melainkan berpindah-pindah dan tidur di tenda.

ADVERTISEMENT

"Jadi, Grabinski dan Walczak berwisata tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasannya kepada para pecalang bahwa mereka berdiam diri seperti me-Nyepi di tenda. Tapi bukan itu, mereka hanya turis minimalis saja," ujar Narayana.

Saat ditegur, keduanya seolah tak menghargai perayaan Nyepi di Bali. Dengan arogannya keduanya menolak disebut mengganggu dan melanggar aturan perayaan Nyepi.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Warhan Wirasto menyebut Grabinsi dan Walczak masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Izin tinggal keduanya pun masih berlaku saat diamankan petugas.

"Mereka masuk ke Indonesia 28 Februari 2023 lewat Dumai via Pelabuhan Malaka," kata Warhan.

Keduanya kini dideportasi karena melanggar norma dan etika yang berlaku di Bali. Sanksi tersebut sesuai dengan surat pelimpahan dari Polsek Sukawati.

"Di situ (surat itu) dijelaskan terkait pelanggarannya atau apa yang menjadi rekomendasi instansi terkait. Di surat itu juga ada menyatakan mereka melanggar norma dan etika yang berlaku," kata dia.

Kedua bule Polandia diserahterimakan pada 23 Maret 2023 oleh Polsek Sukawati kepada Imigrasi. Kemudian, keduanya sempat ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pemeriksaan.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads