Syarat Suami Diperbolehkan Mencium Istri saat Sedang Berpuasa

Syarat Suami Diperbolehkan Mencium Istri saat Sedang Berpuasa

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Kamis, 23 Mar 2023 04:30 WIB
Cropped shot of a young couple sitting on sofa compassionately holding hands in self isolation during Covid-19 health crisis
Foto: Getty Images/AsiaVision
Medan -

Puasa bukan hanya sekedar menahan nafsu agar tidak makan dan minum, ada juga kewajiban untuk menahan nafsu seksual saat berpuasa. Hal ini juga wajib dilakukan oleh orang yang sudah memiliki hubungan yang sah dalam pernikahan.

Hal yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan hubungan suami istri yang disertakan dengan hawa nafsu seperti hubungan badan yang menyebabkan keluarnya mani. Lalu bagaimana jika hanya mencium?

Hal ini menjadi salah satu bahasan yang dituliskan di halaman resmi MUI Sulsel. Dalam sesi tanya jawab, seseorang mempertanyakan bagaimana hukum bermesraan dengan suami atau istri saat menjalankan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pihak MUI Sulsel memberikan jawaban yaitu bermesraan bagi suami dan istri saat menjalankan puasa hukumnya makruh menurut mayoritas ulama. Hukum itu kemudian bisa menjadi haram jika yakin saat bermesraan itu akan keluar mani.

Namun, untuk mencium, seorang suami boleh saja melakukan hal itu kepada istrinya asal tidak dibarengi dengan nafsu. Ciuman ini biasanya sebagai tanda kasih sayang atau selamat tinggal ketika bepergian. Hal ini didasari hadist berikut ini:

ADVERTISEMENT

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Musim)

وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ

Dari Abu Hurairah RA. beliau berkata:

"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)

Dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355), hukum mencium pasangan saat puasa berubah-ubah sesuai dengan pasangan yang melakukannya, antara lain:

1. Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang. Namun lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang berciuman syahwatnya tetap stabil

2. Makruh bagi orang yang terangsang.

Dijelaskan dalam kitab, jika Imam Nawawi menyebut ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).

Berikut penjelasan terkait dua hukum makruf tersebut:

a. Makruh tanzih. Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadan dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.

b. Makruh tahrim. Pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi'i, dan sebagian ulama lain. Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.

Itulah penjelasan soal hukum mencium istri saat berpuasa. Semoga bermanfaat.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads