Polisi Diminta Usut Dugaan Malpraktik Pasien Usus Buntu di RSUD Bari Palembang

Palembang

Polisi Diminta Usut Dugaan Malpraktik Pasien Usus Buntu di RSUD Bari Palembang

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 20 Mar 2023 15:46 WIB
A dose of the Phase 3 Novavax coronavirus vaccine is seen ready for use in the trial at St. Georges University hospital in London Wednesday, Oct. 7, 2020. Novavax Inc. said Thursday Jan. 28, 2021 that its COVID-19 vaccine appears 89% effective based on early findings from a British study and that it also seems to work β€” though not as well β€” against new mutated strains of the virus circulating in that country and South Africa. (AP Photo/Alastair Grant)
Ilustrasi (Foto: AP/Alastair Grant)
Palembang -

Orang tua bocah korban dugaan malpraktik 3 kali di operasi di RSUD Bari Palembang membawa kasus yang menyebabkan anaknya itu meninggal ke ranah hukum. Setelah empat hari laporan itu dilayangkan, ayah korban, Herman meminta polisi segera mengusut kasus tersebut.

"Saya meminta agar laporan (laporan polisi) yang saya buat segera ditindak lanjuti," kata Herman, Senin (20/3/2023).

Laporan itu, kata Herman, ia layangkan sebelum putrinya itu meninggal dunia. Laporan tersebut, kata dia, diterima di SPKT Polda Sumsel, Rabu (8/3) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Herman memang enggan membawa kejadian itu ke polisi namun karena kondisi DA yang kian memburuk, didampingi kuasa hukumnya, ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel.

"Bukannya sembuh, korban justru makin parah setelah menjalani tiga kali operasi di RS Bari, oleh karena itu klien kita memutuskan untuk melaporkan ke polisi," kata Kuasa hukum Herman, Edisan Wahidin.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan yang sudah diterima polisi di hari yang sama itu, katanya, pihaknya melaporkan oknum dokter berinisial B, terkait Pasal 4 Undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kerja.

"Di pasal itu disebutkan setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan korban luka berat maka terancam 3 tahun penjara," katanya.

Atas kematian DA yang sempat dirujuk ke RSMH Palembang itu, menurutnya, pihak RSMH telah berupaya maksimal untuk memulihkan kondisi korban yang semakin melemah.

"Informasi yang kita dapatkan kondisi korban kian melemah, hingga dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Sementara, untuk jenazah DA saat ini sudah dimakamkan sekitar pukul 13.00 WIB di desa orang tuanya, di Pemulutan, Ogan Ilir.

Di lain pihak, Bid Humas Polda Sumsel dan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo belum merespons konfirmasi dari detikSumut, Edisan memastikan penyelidikan terkait laporan klien itu sedang berjalan. "Untuk proses hukumnya masih berjalan di Polda Sumsel," jelasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads