Pantauan detikSumut, Minggu (19/3/2023) di lokasi, warga yang protes datang dengan membawa sejumnlah poster. Mereka membawa poster-poster yang berisi kekecewaan terhadap sejumlah pihak.
Aksi demo itu diikuti baik oleh orang tua hingga anak muda. Mereka meminta agar tembok itu segera dirubuhkan.
"Sebenarnya aksi demo ini berangkat dari kerasahan warga. Kerasahan di mana yang selama kurang lebih satu bulan ini telah terjadi penembokan oleh oknum," kata salahs seorang warga, Zaka Taringan kepada detikSumut, Minggu (19/3/2023).
Zaka menjelaskan tembok itu membuat aktivitas warga sekitar mengalami kendala. Dirinya mengatakan tembok itu menghambat para orang tua yang hendak mengatarkan anak ke sekolah.
"Banyak. Banyak sekali. Kendalanya itu salah satunya di sini banyak anak sekolah untuk mengantarkan itu kan butuh transportasi. Ada transportasi kami terhalang karena ditembok," lanjutnya.
Kemudian Zaka melanjutkan akibat tembok itu juga membuat warga yang tengah sakit menjadi sulit untuk dilarikan ke rumah sakit. Tembok tersebut membuat akses masuk ambulans terhambat.
"Jadi tadi juga ada yang sakit. Namanya Ibu Fasimah. Dia itu harus kemotrapi. Memang udah sakit lama. Jadi susah. Ambulan gak bisa masuk. Jadi kami gotong keluar," jelasnya.
Zaka menerangkan jika pemerintah tidak melakukan tindak lanjut atas kasus ini para warga merasa kecewa. Dirinya bahkan mengatakan bahwa akan ada aksi demo lanjutan hingga tembok tersebut runtuh.
"Kalau tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Kami selaku warga yang pertama pasti sangat kecewa. Kami akan melakukan aksi-aksi lainnya sehingga tembok itu runtuh," katanya.
Sebelumnya, seorang pensiunan TNI berpangkat kolonel membangun tembok di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang, Kota Medan, karena diklaim merupakan tanah warisan. Akibat tembok tersebut, 18 rumah di Perumahan Safa Marwah tidak dapat diakses menggunakan kendaraan.
Padahal, tanah yang diklaim Silitonga itu jalan umum. Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Raja Dhina Hafdelina mengatakan gang adil tersebut sudah tercatat dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tahun 2015-2035.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan menambahkan jika jalan itu sudah masuk ke dalam RDTR, maka dipastikan itu merupakan jalan umum.
(dpw/dpw)