Verifikasi 38 Bacalon Anggota DPD Asal Aceh, Hanya 6 Memenuhi Syarat

Aceh

Verifikasi 38 Bacalon Anggota DPD Asal Aceh, Hanya 6 Memenuhi Syarat

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 02 Mar 2023 14:41 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Banda Aceh -

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melakukan verifikasi faktual kesatu terhadap 38 bakal calon (bacalon) anggota DPD dari Aceh. Hasilnya, hanya enam orang yang memenuhi syarat.

Enam bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Ahmada MZ, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, Sudirman Haji Uma dan M Fadhil Rahmi. Dua terakhir adalah petahana.

"Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu tanggal 1 Maret di Hotel Hermes, hasilnya terdapat enam bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu," kata Komisioner KIP Aceh Munawarsyah kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam pleno diputuskan 32 bacalon belum memenuhi syarat. Mereka masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat minimal dukungan terhitung hari ini hingga 11 Maret mendatang.

"Di mana bakal calon DPD masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, jumlah pendaftar bacalon DPD dari Aceh awalnya berjumlah 40 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, KIP Aceh menyatakan 38 bacalon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual.

Ketika masa pencalonan, setiap bacalon wajib menyerahkan minimal 2 ribu dukungan dengan sebaran minimal di 12 kabupaten/kota. Petugas dari KIP kemudian mendatangi warga yang tertera dalam berkas dukungan untuk melakukan verifikasi secara langsung.




(agse/dpw)


Hide Ads