Izin Developer yang Serobot Lahan SMKN 9 Telah Dicabut BP Batam Sejak 2018

Kepulauan Riau

Izin Developer yang Serobot Lahan SMKN 9 Telah Dicabut BP Batam Sejak 2018

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 03 Mar 2023 18:26 WIB
Perwakilan perusahaan yang di duga menyerobot lahan SMKN 9 Batam tengah memasang pagar di tanah sekolah.
Perwakilan perusahaan yang diduga menyerobot lahan SMKN 9 Batam tengah memasang pagar di tanah sekolah. (Foto: Dok. SMK Negeri 9 Batam)
Batam` -

Polemik penyerobotan lahan terjadi di SMKN 9 Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Lahan sekolah tersebut diklaim oleh PT Cidi Pratama sebagai miliknya dan telah dipagari seng.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan lahan yang diklaim milik PT Cidi Pratama itu telah dicabut izin pengelolaannya. Pembatalan pengelolaan itu dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

"BP Batam pada 30 Juli 2018 telah mengeluarkan surat pembatalan pematangan lahan atas nama PT Cidi Pratama," kata Ariastuty, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariastuty menjelaskan, pembatalan pematangan lahan oleh PT Cidi Pratama yang mencakup sebagian lahan SMKN 9 Batam dilakukan BP Batam karena ketidaksesuaian pengajuan dan peruntukan yang dilakukan perusahaan tersebut. Sehingga BP Batam melakukan pembatalan dan dialihkan ke SMKN 9 Batam.

"Mereka berencana membuat Kavling siap bangun, padahal alokasi lahan itu izinnya untuk perumahan. Untuk kavling siap bangun sudah tidak diperbolehkan lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum Kepala sekolah SMKN 9 Batam, Agus Sahrir mengatakan pada Kamis kemarin, pihak perusahaan PT Cidi Pratama memasang pagar air area halaman sekolah. Ia mengatakan pihak yang datang memasang pagar itu mengaku lahan tersebut milik PT Cidi Pratama.

"Kemarin pagi sekitar jam 10.00 WIB, ada yang datang dengan menyebut perwakilan perusahaan (PT CIDI Pratama) mereka memasang pagar di area sekolah. Mereka menyebut bahwa lahan ini adalah milik perusahaan," kata Agus, Jumat(3/3/2023).

Agus menerangkan perwakilan PT CP itu mengklaim kepemilikan lahan seluas 3000 Meter persegi yang mencakup sebagian area tanah sekolah. Saat pihak sekolah meminta menunjukkan legalitas perwakilan PT CP tidak mau menunjukkan legalitas tersebut.

"Padahal kami telah menunjukkan bukti kepemilikan lahan sekolah kepada mereka tapi tidak diindahkan oleh perwakilan perusahaan. Saat ini SMKN 9 Batam telah mempunyai legalitas lahan yang dikeluarkan BP Batam dengan 2 penetapan Lahan (PL) dengan luas hanya 3.097 m²," ujarnya.

Agus menyebutkan saat upaya pematokan lahan oleh PT CP hampir terjadi gesekan antara pihak sekolah dan perusahaan. Kejadian itu akhirnya harus ditengahi oleh polisi, namun perusahaan tetap bersikeras untuk mematok lahan tersebut.

"Padahal legalitas kamu sudah ada. Segala kewajiban terkait lahan juga telah kami selesaikan. Mereka saat kita minta adminstrasi tak bisa menunjukkan. Jadi bisa kami sebut ini penyerobotan lahan sekolah," sebutnya.

Akibat pematokan lahan oleh PT CP, Agus menyebutkan bahwa siswa dan siswi SMKN 9 Batam menjadi resah. Para siswa juga diketahui menjadi kurang fokus mengikuti pembelajaran di sekolah.

"Ya siswa pada tidak tenang karena Tiba-tiba sekolah mereka di pagar orang. Kejadian ini cukup memprihatinkan untuk sekolah dan siswa," ujarnya

"Harapan kami semoga semua lahan bisa diambil SMK negeri 9 saya hanya bisa berdoa saja tak bisa berbuat banyak. Sudah kita komunikasi ke Disdik Kepri. Kamu juga berharap semua pihak bisa memberikan perhatian agar para siswa bisa sekolah dengan tenang," tambahnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads